Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit (Kantor Induk)

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah Telp 0531-2060040

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kumai

Jl. Pemuda Kumai Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah Telp 0532-61199

Wilayah Kerja Bandara H. Asan Sampit

Jl. Samekto Baamang Sampit Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Bandara Iskandar Pangkalan Bun

Jl. Iskandar Pangkalan Bun Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kuala Pembuang, Pelabuhan Laut Sukamara, Pelabuhan Laut Pangkalan Bun

Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Jumat, 09 Mei 2025

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan 1 Tahun 2025

 



Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelaksaan Survei Kepuasan Masyarakat di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit periode Triwulan I Tahun 2025 dilaksanakan pada bulan Januari s.d Maret tahun 2025 dengan responden sejumlah 57 responden yang tersebar di Kantor Induk dan Wilayah Kerja yang terdiri dari para jamaah umroh, agen pelayaran serta masyarakat pelabuhan / Anak Buah Kapal (ABK). Adapun sebaran responden berdasarkan lokasi pelayanan yang mengikuti pelaksanaan survei kepuasan masyarakat triwulan I tahun 2025 sebagai berikut :


Untuk responden survei kepuasan masyarakat pengguna jasa di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dihimpun dengan menggunakan media google form dengan alamat : https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit atau melalui scan QR Code yang telah disediakan di Pos Pelayanan Terpadu di Kantor Induk dan di Wilayah Kerja. Instrumen penilaian menggunakan Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Penilaian meliputi sembilan unsur yaitu :

1. Persyaratan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

3. Waktu Penyelesaian

4. Biaya/ Tarif

5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan

6. Kompetensi Pelaksana

7. Perilaku Pelaksana

8. Sarana dan Prasarana

9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan


Secara keseluruhan pelayanan di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit menghasilkan Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 87,90 dengan konversi Mutu Pelayanan termasuk dalam kriteria B (Baik). Hasil Survei TW I tahun 2025 jika dibandingkan triwulan sebelumnya mengalami penurunan dengan Indeks Kepuasan Masyarakat 88,84. Ini merupakan penilaian yang akan segera ditindaklanjuti dan dilakukan monev sebagai dasar untuk perbaikan mutu di salah satu Wilayah Kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit agar pada triwulan berikutnya  mutu pelayanan lebih baik lagi.

Berdasarkan hasil survey kepuasan masyarakat pada triwulan I tahun 2025 ini yang akan menjadi bahan perbaikan adalah terkait sarana dan prasarana yang ada di Wilayah Kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit yang akan perbaharui untuk menunjang pelayanan yang lebih baik kepada pengguna jasa.



Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi dalam pelaksanaan survei kepuasan  masyarakat ini. Semoga laporan survei kepuasan masyarakat Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dapat memberi manfaat bagi semua pihak terutama dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas  pelayanan di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.

- Ranita, S.M. -






Rabu, 23 April 2025

Penguatan Integritas Di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit




Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan, definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.

Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran atau ketepatan dari tindakan, seseorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya. Integritas sebagai Komitmen dalam Pakta Integritas.

Komitmen adalah janji pada diri kita sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam tindakan kita. Komitmen merupakan pengakuan seutuhnya, sebagai sikap yang sebenarnya yang berasal dari watak yang keluar dari dalam diri seseorang. Komitmen akan mendorong rasa percaya diri, dan semangat kerja, menjalankan tugas  menuju perubahan ke arah yang lebih baik.

Pakta Integritas merupakan suatu komitmen resmi yang diambil oleh individu atau organisasi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Komitmen berintegritas dalam Pakta Integritas adalah deklarasi yang menyatakan tekad untuk bertindak dengan jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Pakta Integritas diatur melalui Permen PANRB Nomor 49 Tahun 2011. Substansi Pakta Integritas dituangkan ke dalam dokumen Pakta Integritas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49 Tahun 2011,  bahwa dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tujuan Pelaksanaan Pakta Integritas meliputi :

1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan

    korupsi;

2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan   tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;

3. Mewujudkan Pemerintah dan Masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.

Integritas merupakan nilai fundamental yang sangat penting dalam segala aspek kehidupan, baik dalam lingkungan kerja, organisasi, maupun dalam hubungan dengan masyarakat. Komitmen terhadap integritas melibatkan kesadaran akan pentingnya etika dan moral dalam setiap tindakan yang dilakukan, serta menjaga kejujuran dan konsistensi pada prinsip-prinsip yang dianut. Dengan menerapkan komitmen berintegritas dalam Pakta Integritas, individu atau organisasi menunjukkan tekad untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan moral yang tinggi, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.



Penguatan Integritas merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan dan efektivitas kerja. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit menyelenggarakan Rapat Penguatan Integritas dengan mengusung tema “Integritas Tinggi Meningkatkan Reputasi Instansi” pada tanggal 10 Februari 2025 dengan dimoderatori oleh Ketua Tim Kerja 5 Layanan Publik dan Zona Integritas : Hanariyannie, S.K.M, dilanjutkan dengan arahan Kepala Balai Kekarantinaan Kelas II Sampit : dr. I. Gusti Ayu Agung Darmawati dan Narasumber dari anggota Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas (Timker 5). Materi di sampaikan oleh Agus Sudirman, SKM.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari perolehan piagam penghargaan dari Menteri Kesehatan RI untuk Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit sebagai salah satu satker yang memenuhi kriteria menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Kementerian Kesehatan Tahun 2024 pada HKN ke-60 dan Kepatuhan Pelayanan Publik., di mana setiap unit di lingkungan Kementerian Kesehatan harus terus menerus dan secara berkelanjutan melakukan penguatan integritas, baik secara pribadi maupun organisasi/kelembagaan dengan menekankan penguatan pengendalian internal pada lini pertama.


Acara pertama dimulai dengan paparan materi penguatan integritas, dalam materi yang disampaikan oleh Agus Sudirman,SKM menekankan pentingnya integritas dalam bekerja sebagai pegawai. bagaimana integritas dapat mempengaruhi kinerja dan reputasi seseorang dan juga memberikan tips dan strategi untuk menghadapi berbagai situasi yang membutuhkan integritas yang tinggi. Acara selanjutnya adalah penandatangan Pakta Integritas dan penandatanganan Kode Etik Prilaku yang disaksikan oleh seluruh pegawai Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit secara luring maupun secara daring. Penandatanganan Pakta Integritas dan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Kepatuhan Kode Etik dan Kode Prilaku ini merupakan langkah awal memperkuat integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya integritas dan bagaimana menguatkan integritas dalam setiap tindakan serta keputusan yang diambil, serta menjadi langkah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan dipercaya oleh masyarakat Sedangkan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Kepatuhan Kode Etik dan Kode Prilaku, diharapkan para pegawai di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dapat bekerja dengan lebih profesional, jujur, dan bertanggung jawab.

- dr. Ayu Wulan Dewi-




Jumat, 24 Januari 2025

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan IV Tahun 2024

 


Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelaksaan Survei Kepuasan Masyarakat di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit periode Triwulan IV Tahun 2024 dilaksanakan pada bulan Oktober s.d Desember tahun 2024 dengan responden sejumlah 36 responden yang tersebar di Kantor Induk dan Wilayah Kerja yang terdiri dari para jamaah umroh, agen pelayaran serta masyarakat pelabuhan / Anak Buah Kapal (ABK). Adapun sebaran responden berdasarkan lokasi pelayanan yang mengikuti pelaksanaan survei kepuasan masyarakat triwulan IV tahun 2024 sebagai berikut :

Untuk responden survei kepuasan masyarakat pengguna jasa di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dihimpun dengan menggunakan media google form dengan alamat : https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit atau melalui scan QR Code yang telah disediakan di Pos Pelayanan Terpadu di Kantor Induk dan di Wilayah Kerja. Instrumen penilaian menggunakan Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Penilaian meliputi sembilan unsur yaitu :

1. Persyaratan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

3. Waktu Penyelesaian

4. Biaya/ Tarif

5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan

6. Kompetensi Pelaksana

7. Perilaku Pelaksana

8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

9. Sarana dan Prasarana

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit pada periode triwulan IV tahun 2024 mendapatkan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 88,84 dengan mutu pelayanan sangat baik


Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi dalam pelaksanaan suvei kepuasan  masyarakat ini. Semoga laporan survei kepuasan masyarakat Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dapat memberi manfaat bagi semua pihak terutama dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas  pelayanan di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.