Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit (Kantor Induk)

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah Telp 0531-2060040

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kumai

Jl. Pemuda Kumai Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah Telp 0532-61199

Wilayah Kerja Bandara H. Asan Sampit

Jl. Samekto Baamang Sampit Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Bandara Iskandar Pangkalan Bun

Jl. Iskandar Pangkalan Bun Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kuala Pembuang, Pelabuhan Laut Sukamara, Pelabuhan Laut Pangkalan Bun

Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Kamis, 14 Juli 2022

Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Untuk Dosis 1, 2 dan 3 di KKP Kelas III Sampit



Halo Sobat Sehat,

KKP Kelas III Sampit kembali melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk dosis 1, 2 dan 3 menggunakan vaksin Astrazeneca.

Pelaksanaan mulai pukul 08.00 sd 11.00 WIB setiap Senin sd Jumat di Jl. Pramuka no.67 Sampit.


Sampai bertemu..

Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 (Berlaku Mulai Tanggal 17 Juli 2022)


Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 dan berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi COVID-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.


download link :

SE Kasatgas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pendemi Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19)

SE Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 71 Tahun 2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19

SE Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 69 Tahun 2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022

Read more: https://setkab.go.id/inilah-se-satgas-covid-19-no-22-2022-mengenai-protokol-perjalanan-luar-negeri/

Aturan Terbaru (Berlaku Mulai Tanggal 17 Juli 2022) : Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pendemi Covid-19

 


Bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kasatgas Penanganan Covid-19 No. 21 Tahun 2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pendemi Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


download link : 

SE Kasatgas Penanganan Covid-19 No. 21 Tahun 2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pendemi Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19)

SE Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 70 Tahun 2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi

SE Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 68 Tahun 2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi  


Rabu, 13 Juli 2022

Pertemuan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit Tahun 2022


Pertemuan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit dilaksanakan pada hari selasa, 28 Juni 2022 di Aguarius Boutique Hotel Sampit dan dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari 34 orang pegawai di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit dan 16 orang dari lintas sektor.

Acara diawali dengan sambutan dan arahan Bpk dr. Imran Pambudi, MPHM selaku koordinator Karantina Kesehatan Direktirat Jenderal P2P (secara daring)

Agenda lainnya:

1. Pemberian Piagam Penghargaan kepada Lintas sektor atas dedikasi dan peran aktif dalam percepatan  penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19

2. Penandatanganan Komitmen bersama dalam rangka mendukung KKP Kelas III Sampit meraih predikat WBK tingkat Kemenkes 2022

3. Paparan terkait kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit

4. Sosialisasi terkait pelabuhan dan bandara sehat

5. Sosialisasi tentang KKP kelas III Sampit sebagai salah satu satker yang diusulkan kembali untuk meraih predikat WBK tingkat Kemenkes tahun 2022. Dukungan, saran/ kritik membangun sebagai upaya perbaikan pelayanan di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit.

6. Sosialisasi Diklat Tim Penilai Jabatan Fungsional


Foto Kegiatan