Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS Formasi Pramubakti di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit TA. 2022
Rabu, 22 Desember 2021
Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS Formasi Pramubakti TA. 2022
Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS Formasi Pengemudi dan Satpam TA. 2022
Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS Formasi Pengemudi dan Satpam di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit TA. 2022
Rabu, 13 Oktober 2021
Perubahan e-HAC Lama Ke Aplikasi Peduli Lindungi (PL)
Sesuai dengan Kepres No 12 tahun 2020 tanggal 13 April 2020, yang menyatakan bahwa Indonesia masih berstatus Bencana Nasional Non Alam, maka Pandemi Covid-19 ini masih belum di cabut di Negara kita tercinta ini.
Dalam Rangka mencegah menyebarnya penyakit
Covid-19 dan varin-variannya, baik antar negara maupun antar daerah, harus ada
upaya pemeriksaan di pintu-pintu masuk, baik oleh KKP di Bandara, Pelabuhan dan
Lintas Batas Negara, juga dilakukan antar moda transportasi darat, laut maupun sungai,
oleh petugas yang berwenang di daerahnya masing-masing.
Seperti kita ketahui, untuk melakukan
perjalanan, para pelaku perjalanan diharuskan memenuhi syarat perjalanan baik
dokumen pribadi maupun tiket perjalanan, pada masa pandemi Covid 19 ini, mereka di wajibkan juga menyerahkan / mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang suduh
didigitalkan dalam bentuk aplikasi e-HAC (elektronik Health Alert Card). e-HAC
produk lama yang sudah beredar di tenggarai tidak mempunyai pengamanan digital
yang baik, sehingga berpotensi dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab, oleh karena itu Kementerian Kesehatan berupaya untuk
melindungi data penggunanya dengan mengubah platform e-HAC lama menjadi
aplikasi Peduli Lindungi, di mana kartu kewaspadaan tersebut sudah tertanam di
dalamnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka di
buatlah Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang
Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang terintegrasi
dengan Aplikasi Peduli Lindungi, yang selanjutnya dikuatkan dengan edaran
Ditjen Hubungan Laut no TI.101/1/4/DJPL/2021 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi oleh
Penumpang pada Moda transportasi darat,
laut dan udara, adapun isinya yaitu:
1. Aplikasi Elektronic Health Alert Card
(e-HAC) Kementerian Kesehatan telah terintegrasi ke dalam Sistem informasi Satu
Data Covid-19 Peduli Lindungi.
2. Seluruh Laboratorium dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT)
Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat/swasta wajib melakukan entry data hasil pemeriksaan
pemeriksaan RDT Antigen dan Uji Realtime PCR ke dalam aplikasi allrecord-tc-19
(NAR) yang selanjutnya akan terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data
Covid-19 Peduli Lindungi secara real time.
3. Terhadap Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan RDT Antigen, diberikan akun allrecord-tc-19 (NAR) oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan terhadap Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan jdih.kemkes.go.id PCR diberikan akun allrecord-tc-19 (NAR) oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Proses validasi dokumen kesehatan berupa
hasil pemeriksaan Laboratorium RDT Antigen dan PCR, E-HAC, dan kartu vaksinasi
COVID-19 di bandar udara dilakukan pada saat di counter check-in melalui scan
barcode yang terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19
Peduli Lindungi.
5. Dalam hal terdapat kendala atau keraguan
pada saat proses validasi dokumen kesehatan di Bandar Udara di counter check-in
melalui scan barcode, maka proses validasi secara manual dapat dilakukan oleh
petugas KKP di Bandar Udara.
6. Dalam rangka menjalankan fungsi
pengawasan terhadap pelaku perjalanan udara, Petugas KKP tetap melakukan
pemantauan status kesehatan penumpang dan berkoordinasi dengan petugas di
Bandar Udara dan pemangku kepentingan lainnya.
7. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan
pengawasan untuk memastikan seluruh Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang melakukan pemeriksaan RDT Antigen dan PCR di wilayahnya
melakukan entry data sesuai ketentuan pada angka 2, sesuai dengan tugas dan
kewenangan masingmasing.
Jumat, 08 Oktober 2021
Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Khusus Penerima Vaksin ke-2 SINOVAC
Jumat, 01 Oktober 2021
Kamis, 15 April 2021
SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Prov Kalteng Dalam Masa Pandemi Covid-19
Dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Kalteng ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman di wilayah Kalteng, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, serta melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang memasuki wilayah Provinsi Kalteng.
Dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng ada beberapa protokol penting yang harus diperhatikan, yaitu setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 4M. Selain itu, pengetatan Prokes perjalanan orang yang perlu dilaksanakan adalah penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Pelaku Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng juga harus mengikuti ketentuan khusus, di antaranya setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan khusus yang berlaku. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Hal ini berlaku juga bagi pelaku perjalanan penyeberangan laut. Sedangkan bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat, umum maupun pribadi. Sedangkan bagi pelaku perjalanan udara dan laut, wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Bagi anak-anak dibawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara diminta menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan perundang-undangan.
sumber : https://biroadpim.kalteng.go.id/
Foto Sumber : CNBC Indonesia
download SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19
Kamis, 18 Februari 2021
Vaksinasi Dosis ke 2 Pegawai KKP Kelas III Sampit
Vaksinasi Covid-19
Sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa salah satu tugas utama Menteri Kesehatan BGS Budi Gunadi Sadikin adalah percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 di Indonesia, BGS bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan beberapa perusahaan penyedia vaksin diantaranya Sinovac, Novavax, AstraZeneca, Pfizer, dan COVAX/GAVI.
Sinovac merupakan vaksin dari Tiongkok, Novavax dan Pfizer dari Amerika Serikat, AstraZeneca dari Inggris, dan COVAX/GAVI yang diinisiasi oleh aliansi vaksin Gavi serta didukung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Koalisi untuk Inovasi Kesiapsiagaan Epidemi (CEPI).
Dari kelima jalur pengadaan vaksin tersebut, telah diperoleh jumlah dosis yang diberikan untuk Indonesia. Diperkirakan jumlahnya mencapai 400 juta dosis. Jumlah ini akan diupayakan untuk ditambah, mengingat untuk mencapai kekebalan kelompok, dibutuhkan kurang lebih sebanyak 468,8 juta dosis vaksin yang diperuntukkan bagi 181,5 juta jiwa.
Vaksinasi Covid-19 sudah mulai dilaksanakan dengan sasaran prioritas saat ini adalah untuk tenaga kesehatan. Setelah dilakukan vaksinasi nantinya masyarakat akan diminta untuk menunggu selama 30 menit di lokasi penyuntikan vaksin.
Selama menunggu 30 menit ini masyarakat akan dipantau kemungkinan terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) oleh petugas kesehatan, karena KIPI biasanya terjadi dalam waktu singkat hingga 30 menit setelah divaksin.
Adapun beberapa reaksi yang biasa terjadi setelah vaksinasi adalah: nyeri, kemerahan dan bengkak pada lokasi suntikan, demam, dan nyeri otot.
Namun tidak perlu khawatir, karena vaksin diproses dengan standar mutu yang terjamin dan proses vaksinasi dilakukan dengan prosedur yang ketat sehingga aman.
Jangan lupa untuk tetap disiplin 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan) setelah vaksinasi.
Dengan vaksinasi Covid-19, kesehatan pulih, ekonomi bangkit.
Rabu, 17 Februari 2021
8 (Delapan) Benda Yang Dibawa Saat Beraktifitas di Luar Rumah
Oleh sebab itu, kita perlu melakukan upaya perlindungan untuk diri sendiri agar terhindar dari penularan virus corona, misalnya dengan membawa benda wajib yang selalu ada dan dibawa saat new normal.
8 (delapan) benda yang disarankan selalu ada dan dibawa saat new normal, di antaranya:
1. Masker kainDi saat pandemi seperti ini, masker bukanlah benda asing lagi melainkan benda wajib yang telah menjadi teman setia setiap saat.
Bahkan, beberapa lokasi dan aktivitas juga menuntut untuk selalu menggunakan masker.
Tenaga kesehatan, orang sakit dan orang yang merawat orang sakit menggunakan masker medis. Orang sehat cukup menggunakan masker kain.
2. Vitamin atau buah-buahan
Untuk meningkatkan daya tahan tubuh agar terbebas dari infeksi virus corona, kita perlu mendapatkan cukup vitamin C baik dari buah-buahan maupun vitamin C yang tersedia di toko obat atau apotek.
3. Hand sanitizer
Ketika sulit mendapatkan air mengalir dan sabun untuk membersihkan tangan, alternatifnya kita bisa menggunakan hand sanitizer. Untuk itu, hand sanitizer adalah benda wajib selalu ada dan dibawa saat new normal.
4. Alat makan pribadi
Demi mencegah risiko penularan virus corona, ada baiknya jika kita selalu membawa dan menggunakan alat makan pribadi.
Mencegah penularan dengan menggunakan alat makan pribadi bisa menjadi pilihan yang tepat.
5. Masker cadangan
Penggunaan masker kain yang baik adalah selama 4 jam. Oleh karenanya, kita perlu membawa masker cadangan yang dimasukkan ke dalam kantong plastik terpisah.
6. Tisu basah
Sebagai alternatif pengganti air dan sabun, serta hand sanitizer, kita perlu menyiapkan tisu basah untuk membersihkan tangan.
Selain itu, tisu basah juga bisa digunakan untuk mengenggam handle grip (gantungan tangan) saat menaiki transportasi umum.
7. Semprotan desinfektan
Sebelum dan sesudah menggunakan barang-barang, ada baiknya jika kita selalu menyemprotkan cairan desinfektan.
Hal ini dilakukan untuk membunuh kuman pada permukaan barang-barang.
8. Alat ibadah pribadi
Satu hal lainnya yang penting untuk mencegah risiko penularan virus corona, yaitu dengan membawa alat ibadah pribadi, seperti mukena dan sajadah bagi umat muslim, dan hindari penggunaaan alat ibadah tesebut bergantian dengan orang lain.
Demikian 8 (delapan) benda yang disarankan untuk selalu dibawa saat beraktifitas di luar rumah. Jangan lupa juga jaga kesehatan dengan mengonsumsi multivitamin baik sebelum, selama dan sesudah melakukan aktifitas. Hindari kerumunan dan tetap jaga jarak.