Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit (Kantor Induk)

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah Telp 0531-2060040

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kumai

Jl. Pemuda Kumai Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah Telp 0532-61199

Wilayah Kerja Bandara H. Asan Sampit

Jl. Samekto Baamang Sampit Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Bandara Iskandar Pangkalan Bun

Jl. Iskandar Pangkalan Bun Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kuala Pembuang, Pelabuhan Laut Sukamara, Pelabuhan Laut Pangkalan Bun

Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Rabu, 22 Desember 2021

Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS Formasi Pramubakti TA. 2022

Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS Formasi Pramubakti di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit TA. 2022


Download Persyaratan : Klik Disini


Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS Formasi Pengemudi dan Satpam TA. 2022

Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS Formasi Pengemudi dan Satpam di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit TA. 2022


Download Persyaratan : Klik Disini


Rabu, 13 Oktober 2021

Perubahan e-HAC Lama Ke Aplikasi Peduli Lindungi (PL)


Sesuai dengan Kepres No 12 tahun 2020 tanggal 13 April 2020, yang menyatakan bahwa Indonesia masih berstatus  Bencana Nasional Non Alam, maka Pandemi Covid-19 ini masih belum di cabut di Negara kita tercinta ini.

Dalam Rangka mencegah menyebarnya penyakit Covid-19 dan varin-variannya, baik antar negara maupun antar daerah, harus ada upaya pemeriksaan di pintu-pintu masuk, baik oleh KKP di Bandara, Pelabuhan dan Lintas Batas Negara, juga dilakukan antar moda transportasi darat, laut maupun sungai, oleh petugas yang berwenang di daerahnya masing-masing.

Seperti kita ketahui, untuk melakukan perjalanan, para pelaku perjalanan diharuskan memenuhi syarat perjalanan baik dokumen pribadi maupun tiket perjalanan, pada masa pandemi Covid 19 ini,  mereka di wajibkan juga menyerahkan / mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang suduh didigitalkan dalam bentuk aplikasi e-HAC (elektronik Health Alert Card). e-HAC produk lama yang sudah beredar di tenggarai tidak mempunyai pengamanan digital yang baik, sehingga berpotensi dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, oleh karena itu Kementerian Kesehatan berupaya untuk melindungi data penggunanya dengan mengubah platform e-HAC lama menjadi aplikasi Peduli Lindungi, di mana kartu kewaspadaan tersebut sudah tertanam di dalamnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka di buatlah Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang terintegrasi dengan Aplikasi Peduli Lindungi, yang selanjutnya dikuatkan dengan edaran Ditjen Hubungan Laut no TI.101/1/4/DJPL/2021 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi oleh Penumpang pada Moda transportasi  darat, laut dan udara, adapun isinya    yaitu:

1. Aplikasi Elektronic Health Alert Card (e-HAC) Kementerian Kesehatan telah terintegrasi ke dalam Sistem informasi Satu Data Covid-19 Peduli Lindungi.

2.  Seluruh Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat/swasta wajib melakukan entry data hasil pemeriksaan pemeriksaan RDT Antigen dan Uji Realtime PCR ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (NAR) yang selanjutnya akan terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19 Peduli Lindungi secara real time.

3. Terhadap Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan RDT Antigen, diberikan akun allrecord-tc-19 (NAR) oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan terhadap Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan jdih.kemkes.go.id PCR diberikan akun allrecord-tc-19 (NAR) oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Proses validasi dokumen kesehatan berupa hasil pemeriksaan Laboratorium RDT Antigen dan PCR, E-HAC, dan kartu vaksinasi COVID-19 di bandar udara dilakukan pada saat di counter check-in melalui scan barcode yang terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19 Peduli Lindungi.

5.   Dalam hal terdapat kendala atau keraguan pada saat proses validasi dokumen kesehatan di Bandar Udara di counter check-in melalui scan barcode, maka proses validasi secara manual dapat dilakukan oleh petugas KKP di Bandar Udara.

6. Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku perjalanan udara, Petugas KKP tetap melakukan pemantauan status kesehatan penumpang dan berkoordinasi dengan petugas di Bandar Udara dan pemangku kepentingan lainnya.

7.  Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan seluruh Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan RDT Antigen dan PCR di wilayahnya melakukan entry data sesuai ketentuan pada angka 2, sesuai dengan tugas dan kewenangan masingmasing.

Dengan telah di buatnya Aplikasi Peduli Lindungi (PL) yang baru, di informasikan kepada masyarakat pelaku perjalanan agar menghapus Aplikasi e-HAC yang lama dan beralih ke Platform Aplikasi Peduli Lindungi yang baru untuk keamanan dan keperluan pengisian dokumen kesehatan perjalanan mereka.

Jumat, 08 Oktober 2021

Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Khusus Penerima Vaksin ke-2 SINOVAC

 


Hai Sobat KKP Sampit, Kami membuka pelayanan Vaksinasi Covid-19 khusus Penerima Vaksin ke 2 *Sinovac, pada hari Senin-Rabu, 11-13 Oktober 2022.                     


Sobat Silahkan daftar di Link ini ya :           

1. Senin, 11 Oktober 2022   ==> Klik Disini

2. Selasa, 12 Oktober 2022  ==> Klik Disini

3. Rabu, 13 Oktober 2020   ==> Klik Disini

>>KUOTA TERBATAS<<



Jumat, 01 Oktober 2021

Hasil Survei Kepuasan Pengguna Jasa KKP Kelas III Sampit Triwulan ke 3 Tahun 2021

Hasil Survei Kepuasan Pengguna Jasa KKP Kelas III Sampit Triwulan ke 3 Tahun 2021














Kamis, 15 April 2021

SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Prov Kalteng Dalam Masa Pandemi Covid-19


Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), pada rilisnya hari ini, Kamis (15/04/2021), menyampaikan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tertanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku mulai tanggal 15 April 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Kalteng ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman di wilayah Kalteng, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, serta melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang memasuki wilayah Provinsi Kalteng.

Dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng ada beberapa protokol penting yang harus diperhatikan, yaitu setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 4M. Selain itu, pengetatan Prokes perjalanan orang yang perlu dilaksanakan adalah penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pelaku Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng juga harus mengikuti ketentuan khusus, di antaranya setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan khusus yang berlaku. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Hal ini berlaku juga bagi pelaku perjalanan penyeberangan laut. Sedangkan bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat, umum maupun pribadi. Sedangkan bagi pelaku perjalanan udara dan laut, wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Bagi anak-anak dibawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara diminta menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan perundang-undangan.

sumber : https://biroadpim.kalteng.go.id/

Foto Sumber : CNBC Indonesia

download SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 


Kamis, 18 Februari 2021

Vaksinasi Dosis ke 2 Pegawai KKP Kelas III Sampit

 



Setelah 14 hari menerima suntikan dosis pertama vaksin COVID-19, Kamis (18/02/2021) Pegawai di Lingkungan KKP Kelas III Sampit melanjutkan suntikan dosis kedua yang dilaksanakan di Kantor Induk KKP Kelas III Sampit Jl. Pramuka No.67 Sampit.

Sesuai pesan dari Presiden, usai divaksin protokol kesehatan harus terus dijaga utk memberikan perlindungan optimal.

Perlu diingat juga, untuk membentuk kekebalan tubuh, vaksin butuh waktu setidaknya 2-3 minggu setelah suntikan kedua. Jadi tetap disiplin 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan).

Setelah vaksinasi, harapannya para Pegawai di lingkungan KKP Kelas III Sampit semakin terlindungi & kuat, sehingga lebih tenang dalam melayani para pengguna jasa dan penumpang pesawat/kapal yang datang dan berangkat di lingkungan KKP Kelas III Sampit.

Keuntungan vaksinasi jauh lebih besar dibanding risikonya. Jadi jangan khawatir apalagi takut divaksin ya...

Bagi kandidat penerima vaksinasi, yuk segera datang ke fasyankes pelaksana vaksinasi untuk mendapatkan vaksin COVID-19. 

Vaksinasi melindungi diri, melindungi Negeri.


Vaksinasi Covid-19


Sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa salah satu tugas utama Menteri Kesehatan BGS Budi Gunadi Sadikin adalah percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 di Indonesia, BGS bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan beberapa perusahaan penyedia vaksin diantaranya Sinovac, Novavax, AstraZeneca, Pfizer, dan COVAX/GAVI.

Sinovac merupakan vaksin dari Tiongkok, Novavax dan Pfizer dari Amerika Serikat, AstraZeneca dari Inggris, dan COVAX/GAVI yang diinisiasi oleh aliansi vaksin Gavi serta didukung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Koalisi untuk Inovasi Kesiapsiagaan Epidemi (CEPI).

Dari kelima jalur pengadaan vaksin tersebut, telah diperoleh jumlah dosis yang diberikan untuk Indonesia. Diperkirakan jumlahnya mencapai 400 juta dosis. Jumlah ini akan diupayakan untuk ditambah, mengingat untuk mencapai kekebalan kelompok, dibutuhkan kurang lebih sebanyak 468,8 juta dosis vaksin yang diperuntukkan bagi 181,5 juta jiwa.

Vaksinasi Covid-19 sudah mulai dilaksanakan dengan sasaran prioritas saat ini adalah untuk tenaga kesehatan. Setelah dilakukan vaksinasi nantinya masyarakat akan diminta untuk menunggu selama 30 menit di lokasi penyuntikan vaksin.

Selama menunggu 30 menit ini masyarakat akan dipantau kemungkinan terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) oleh petugas kesehatan, karena KIPI biasanya terjadi dalam waktu singkat hingga 30 menit setelah divaksin.

Adapun beberapa reaksi yang biasa terjadi setelah vaksinasi adalah: nyeri, kemerahan dan bengkak pada lokasi suntikan, demam, dan nyeri otot.

Namun tidak perlu khawatir, karena vaksin diproses dengan standar mutu yang terjamin dan proses vaksinasi dilakukan dengan prosedur yang ketat sehingga aman.

Jangan lupa untuk tetap disiplin 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan) setelah vaksinasi. 

Dengan vaksinasi Covid-19, kesehatan pulih, ekonomi bangkit.

Rabu, 17 Februari 2021

8 (Delapan) Benda Yang Dibawa Saat Beraktifitas di Luar Rumah

 



Dengan kembalinya aktivitas di tengah pandemi Covid 19 tentu berdampak pada tingkah laku masyarakat yang perlu menyesuaikan diri dalam menjalankan aktivitas yang dibayang-bayang oleh Virus tersebut.

Oleh sebab itu, kita perlu melakukan upaya perlindungan untuk diri sendiri agar terhindar dari penularan virus corona, misalnya dengan membawa benda wajib yang selalu ada dan dibawa saat new normal. 

8 (delapan) benda yang disarankan selalu ada dan dibawa saat new normal, di antaranya:

1. Masker kain

Di saat pandemi seperti ini, masker bukanlah benda asing lagi melainkan benda wajib yang telah menjadi teman setia setiap saat.

Bahkan, beberapa lokasi dan aktivitas juga menuntut untuk selalu menggunakan masker.

Tenaga kesehatan, orang sakit dan orang yang merawat orang sakit menggunakan masker medis. Orang sehat cukup menggunakan masker kain.

2. Vitamin atau buah-buahan

Untuk meningkatkan daya tahan tubuh agar terbebas dari infeksi virus corona, kita perlu mendapatkan cukup vitamin C baik dari buah-buahan maupun vitamin C yang tersedia di toko obat atau apotek.

3. Hand sanitizer

Ketika sulit mendapatkan air mengalir dan sabun untuk membersihkan tangan, alternatifnya kita bisa menggunakan hand sanitizer. Untuk itu, hand sanitizer adalah benda wajib selalu ada dan dibawa saat new normal.

4. Alat makan pribadi

Demi mencegah risiko penularan virus corona, ada baiknya jika kita selalu membawa dan menggunakan alat makan pribadi.

Mencegah penularan dengan menggunakan alat makan pribadi bisa menjadi pilihan yang tepat.

5. Masker cadangan

Penggunaan masker kain yang baik adalah selama 4 jam. Oleh karenanya, kita perlu membawa masker cadangan yang dimasukkan ke dalam kantong plastik terpisah.

6. Tisu basah

Sebagai alternatif pengganti air dan sabun, serta hand sanitizer, kita perlu menyiapkan tisu basah untuk membersihkan tangan.

Selain itu, tisu basah juga bisa digunakan untuk mengenggam handle grip (gantungan tangan) saat menaiki transportasi umum.

7. Semprotan desinfektan

Sebelum dan sesudah menggunakan barang-barang, ada baiknya jika kita selalu menyemprotkan cairan desinfektan.

Hal ini dilakukan untuk membunuh kuman pada permukaan barang-barang.

8. Alat ibadah pribadi

Satu hal lainnya yang penting untuk mencegah risiko penularan virus corona, yaitu dengan membawa alat ibadah pribadi, seperti mukena dan sajadah bagi umat muslim, dan hindari penggunaaan alat ibadah tesebut bergantian dengan orang lain.

Demikian 8 (delapan) benda yang disarankan untuk selalu dibawa saat beraktifitas di luar rumah. Jangan lupa juga jaga kesehatan dengan mengonsumsi multivitamin baik sebelum, selama dan sesudah melakukan aktifitas. Hindari kerumunan dan tetap jaga jarak.