Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit (Kantor Induk)

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah Telp 0531-2060040

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kumai

Jl. Pemuda Kumai Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah Telp 0532-61199

Wilayah Kerja Bandara H. Asan Sampit

Jl. Samekto Baamang Sampit Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Bandara Iskandar Pangkalan Bun

Jl. Iskandar Pangkalan Bun Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kuala Pembuang, Pelabuhan Laut Sukamara, Pelabuhan Laut Pangkalan Bun

Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Rabu, 23 April 2025

Penguatan Integritas Di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit




Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan, definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.

Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran atau ketepatan dari tindakan, seseorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya. Integritas sebagai Komitmen dalam Pakta Integritas.

Komitmen adalah janji pada diri kita sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam tindakan kita. Komitmen merupakan pengakuan seutuhnya, sebagai sikap yang sebenarnya yang berasal dari watak yang keluar dari dalam diri seseorang. Komitmen akan mendorong rasa percaya diri, dan semangat kerja, menjalankan tugas  menuju perubahan ke arah yang lebih baik.

Pakta Integritas merupakan suatu komitmen resmi yang diambil oleh individu atau organisasi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Komitmen berintegritas dalam Pakta Integritas adalah deklarasi yang menyatakan tekad untuk bertindak dengan jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Pakta Integritas diatur melalui Permen PANRB Nomor 49 Tahun 2011. Substansi Pakta Integritas dituangkan ke dalam dokumen Pakta Integritas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49 Tahun 2011,  bahwa dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tujuan Pelaksanaan Pakta Integritas meliputi :

1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan

    korupsi;

2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan   tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;

3. Mewujudkan Pemerintah dan Masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.

Integritas merupakan nilai fundamental yang sangat penting dalam segala aspek kehidupan, baik dalam lingkungan kerja, organisasi, maupun dalam hubungan dengan masyarakat. Komitmen terhadap integritas melibatkan kesadaran akan pentingnya etika dan moral dalam setiap tindakan yang dilakukan, serta menjaga kejujuran dan konsistensi pada prinsip-prinsip yang dianut. Dengan menerapkan komitmen berintegritas dalam Pakta Integritas, individu atau organisasi menunjukkan tekad untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan moral yang tinggi, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.



Penguatan Integritas merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan dan efektivitas kerja. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit menyelenggarakan Rapat Penguatan Integritas dengan mengusung tema “Integritas Tinggi Meningkatkan Reputasi Instansi” pada tanggal 10 Februari 2025 dengan dimoderatori oleh Ketua Tim Kerja 5 Layanan Publik dan Zona Integritas : Hanariyannie, S.K.M, dilanjutkan dengan arahan Kepala Balai Kekarantinaan Kelas II Sampit : dr. I. Gusti Ayu Agung Darmawati dan Narasumber dari anggota Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas (Timker 5). Materi di sampaikan oleh Agus Sudirman, SKM.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari perolehan piagam penghargaan dari Menteri Kesehatan RI untuk Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit sebagai salah satu satker yang memenuhi kriteria menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Kementerian Kesehatan Tahun 2024 pada HKN ke-60 dan Kepatuhan Pelayanan Publik., di mana setiap unit di lingkungan Kementerian Kesehatan harus terus menerus dan secara berkelanjutan melakukan penguatan integritas, baik secara pribadi maupun organisasi/kelembagaan dengan menekankan penguatan pengendalian internal pada lini pertama.


Acara pertama dimulai dengan paparan materi penguatan integritas, dalam materi yang disampaikan oleh Agus Sudirman,SKM menekankan pentingnya integritas dalam bekerja sebagai pegawai. bagaimana integritas dapat mempengaruhi kinerja dan reputasi seseorang dan juga memberikan tips dan strategi untuk menghadapi berbagai situasi yang membutuhkan integritas yang tinggi. Acara selanjutnya adalah penandatangan Pakta Integritas dan penandatanganan Kode Etik Prilaku yang disaksikan oleh seluruh pegawai Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit secara luring maupun secara daring. Penandatanganan Pakta Integritas dan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Kepatuhan Kode Etik dan Kode Prilaku ini merupakan langkah awal memperkuat integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya integritas dan bagaimana menguatkan integritas dalam setiap tindakan serta keputusan yang diambil, serta menjadi langkah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan dipercaya oleh masyarakat Sedangkan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Kepatuhan Kode Etik dan Kode Prilaku, diharapkan para pegawai di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dapat bekerja dengan lebih profesional, jujur, dan bertanggung jawab.

- dr. Ayu Wulan Dewi-




Jumat, 24 Januari 2025

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan IV Tahun 2024

 


Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelaksaan Survei Kepuasan Masyarakat di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit periode Triwulan IV Tahun 2024 dilaksanakan pada bulan Oktober s.d Desember tahun 2024 dengan responden sejumlah 36 responden yang tersebar di Kantor Induk dan Wilayah Kerja yang terdiri dari para jamaah umroh, agen pelayaran serta masyarakat pelabuhan / Anak Buah Kapal (ABK). Adapun sebaran responden berdasarkan lokasi pelayanan yang mengikuti pelaksanaan survei kepuasan masyarakat triwulan IV tahun 2024 sebagai berikut :

Untuk responden survei kepuasan masyarakat pengguna jasa di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dihimpun dengan menggunakan media google form dengan alamat : https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit atau melalui scan QR Code yang telah disediakan di Pos Pelayanan Terpadu di Kantor Induk dan di Wilayah Kerja. Instrumen penilaian menggunakan Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Penilaian meliputi sembilan unsur yaitu :

1. Persyaratan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

3. Waktu Penyelesaian

4. Biaya/ Tarif

5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan

6. Kompetensi Pelaksana

7. Perilaku Pelaksana

8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

9. Sarana dan Prasarana

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit pada periode triwulan IV tahun 2024 mendapatkan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 88,84 dengan mutu pelayanan sangat baik


Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi dalam pelaksanaan suvei kepuasan  masyarakat ini. Semoga laporan survei kepuasan masyarakat Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dapat memberi manfaat bagi semua pihak terutama dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas  pelayanan di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.








Rabu, 20 November 2024

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit Raih Penghargaan WBK Kemenkes 2024

 


Berdasarkan dengan  hasil evaluasi oleh Tim Penilai Internal (TPI) terhadap Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) di Lingkungan Kementerian Kesehatan, unit kerja yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan menuju WBK Tahun 2024 Tingkat Kementerian Kesehatan, sebagai berikut :


Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dr. I Gusti Ayu Agung Darmawati didampingi oleh Kasubbag. Administrasi Umum Eman Prasetyo SKM, M.Kes dan Ketua Tim Kerja 5 (Layanan Publik dan zona Integritas) Hanariyannie, SKM  menghadiri undangan dari Sekretaris Inspektorat Jenderal, Bapak Rudi Supriatna Nata Saputra, S.Kp, M.Kep, QRMA, CertDA Nomor KP.04.04/G.I/3182/2024 tertanggal 7 November 2024 tentang Penghargaan WBK Kemenkes oleh Menteri Kesehatan pada Acara Peringatan HKN ke-60 Tahun 2024 yang diselenggarakan secara luring pada hari / tanggal : Senin - Selasa, 11 - 12 November 2024  Pukul 08.00 WIB s.d. selesai,  bertempat  di Lapangan Upacara Kementerian Kesehatan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 4-9, Kuningan, Jakarta Selatan. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU dalam rangkaian upacara memperingati HKN (Kep. Menkes RI nomor : HK.01.07/ Menkes /1800/2024).











Senin, 21 Oktober 2024

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 2024


Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit periode Triwulan III Tahun 2024 dilaksanakan pada bulan Juli sd September tahun 2024 dengan responden sejumlah 76 responden yang tersebar di Kantor Induk dan Wilayah Kerja yang terdiri dari para jamaah umroh, agen pelayaran serta masyarakat pelabuhan / Anak Buah Kapal (ABK).

Untuk responden survei kepuasan masyarakat pengguna jasa di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dihimpun dengan menggunakan media google form dengan alamat : https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit atau melalui scan QR Code yang telah disediakan di Pos Pelayanan Terpadu di Kantor Induk dan di Wilayah Kerja. Instrumen penilaian menggunakan Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Penilaian meliputi sembilan unsur yaitu :

1. Persyaratan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

3. Waktu Penyelesaian

4. Biaya/ Tarif

5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan

6. Kompetensi Pelaksana

7. Perilaku Pelaksana

8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

9. Sarana dan Prasarana

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit pada periode triwulan III tahun 2024 mendapatkan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 89,085 dengan mutu pelayanan sangat baik

 


Pada periode ini juga Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit melaksanakan survei kepatuhan interaksi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Biro Komunikasi, Informasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI yang dilaksanakan sejak tanggal 12 Agustus 2024 s.d 12 September 2024 dan mencapai indeks kepatuhan sebesar 87% dengan kategori “Sangat Baik”

 



Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi dalam pelaksanaan suvei kepuasan  masyarakat ini. Semoga laporan survei kepuasan masyarakat Balai Karantina Kesehatan Kelas II Sampit dapat memberi manfaat bagi semua pihak terutama dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas  pelayanan di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.

Senin, 26 Agustus 2024

Pembentukan Forum Bandar Udara Sehat Di Wilayah Kerja Bandar Udara H. Asan Sampit

 


Bandar Udara Sehat adalah suatu kondisi wilayah Bandar Udara yang bersih, aman, nyaman dan sehat untuk komunitas pekerja dan masyarakat Bandar udara dalam melaksanakan aktivitasnya.

Tujuan Penyelenggaraan Bandar Udara Sehat adalah mewujudkan wilayah Bandar Udara yang tidak menimbulkan risiko Kesehatan Masyarakat. Mewujudkan kondisi Bandar Udara bersih, aman, nyaman dan sehat untuk komunitas pekerja serta Masyarakat Bandar Udara dalam melaksanakan aktivitasnya.

Penyelenggaraan Bandar Udara Sehat diwujudkan melalui kegiatan yang terintegrasi meliputi:

1. Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan

2. Penataan Sarana dan Fasilitas

3. Peningkatan Prilaku Hidup Bersih Dan Sehat

4. Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

5. Peningkatan Keamanan

Permenkes No.44 Tahun 2024 Pasal 3 ayat (1) : Setiap instansi dan badan usaha yang berada di lingkungan Pelabuhan dan Bandar Udara bertanggung jawab menyelenggarakan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat.

Permenkes No.44 Tahun 2024 Pasal 5 ayat (1) : Untuk mendukung terselenggaranya Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat dibentuk forum Pelabuhan Sehat atau Forum Bandar Udara Sehat sebagai wadah bagi pemangku kepentingan untuk mengkomunikasikan dan mengoordinasikan kebijakan penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat.

Maksud dibentuknya forum :

1.  Menjadi wadah untuk berbagi pengalaman seputar upaya menjadikan                         Pelabuhan dan Bandar Udara sehat
2.  
Menjadi wadah berdiskusi tentang masalah, aspirasi masyarakat, dan                         mencari solusi guna mencapai Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat
3. 
Menyatukan pemikiran dan langkah semua instansi dan elemen                                   masyarakat menuju Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat

Kegiatan Forum Bandar Udara Sehat :

1.  Membuat komitmen/ kesepakatan bersama antar instansi anggota forum
2.  
Menyusun rencana kerja yang menjadi acuan bagi anggota forum
3.  
Mengadakan pertemuan secara berkala
4.  
Melaksanakan pemantauan kegiatan instansi, pelaku usaha dan masyarakat
5.  
Melakukan penilaian sendiri (self assesment)

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit melakukan koordinasi Rancangan Aksi Perubahan dalam rangka Pembentukan Forum Bandara Sehat di Wilayah Kerja Bandara H. Asan Sampit pada tanggal 15 Juli 2024. Koordinasi dari BKK Sampit terdiri dari Kepala Balai dr. I Gusti Ayu Agung Darmawati, Katimker 3  Natanael, A.Md.Kes, dan Koordinator Wilker Bandara H. Asan Sampit Hanariyannie, SKM bertemu langsung dengan kepala UPBU H. Asan Sampit Bapak Darinto, S.T.,M.M.

Kemudian adanya sambutan baik untuk dilanjutkan dalam terlaksananya Rapat pada tanggal 18 Juli 2024 di ruang rapat UPBU H. Asan Sampit yang dihadiri pegawai BKK Sampit, pegawai UPBU H. Asan Sampit dan lintas sektor terkait di wilayah bandara H. Asan, terlihat sangat antusias peserta rapat dengan terlibat aktif dalam tanya jawab, memberikan saran dan masukkan. Kami Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit percaya dengan tekat dan tujuan yang baik, koordinasi ini akan terus berlanjut agar pembentukan forum Bandar Udara Sehat dapat terwujud. Salam Sehat.


-Penulis : Hanariyannie, SKM-



Dokumentasi Kegiatan












Jumat, 09 Agustus 2024

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2024

 




Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelaksaan Survei Kepuasan Masyarakat di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit periode Triwulan II Tahun 2024 dilaksanakan pada bulan April 2024 sd Juni tahun 2024 dengan responden sejumlah 101 responden yang tersebar di Kantor Induk dan Wilayah Kerja yang terdiri dari para jamaah umroh, agen pelayaran serta masyarakat pelabuhan / Anak Buah Kapal (ABK).

Untuk responden survei kepuasan masyarakat pengguna jasa di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dihimpun dengan menggunakan media google form dengan alamat : https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit atau melalui scan QR Code yang telah disediakan di Pos Pelayanan Terpadu di Kantor Induk dan di Wilayah Kerja. Instrumen penilaian menggunakan Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Penilaian meliputi sembilan unsur yaitu :

1. Persyaratan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

3. Waktu Penyelesaian

4. Biaya/ Tarif

5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan

6. Kompetensi Pelaksana

7. Perilaku Pelaksana

8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

9. Sarana dan Prasarana





Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit pada periode triwulan II tahun 2024 mendapatkan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 88,51 dengan mutu pelayanan sangat baik.

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi dalam pelaksanaan survei kepuasan masyarakat ini. Semoga laporan survei kepuasan masyarakat Balai kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dapat memberi manfaat bagi semua pihak terutama dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.