PEKPPP adalah pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dimana unit kerja harus mempunyai kebijakan pelayanan yang telah dimaklumatkan dan dipublikasi, sumber daya manusia yang profesionalisme, sarana dan prasarana standar terpenuhi, sistem informasi yang mudah diakses, tersedia unit konsultasi pengaduan dan adanya inovasi dari unit penyelenggara pelayanan sebagai wujud pemenuhan indikator pelayanan publik. Dari indikator pelayanan publik tadi, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit telah memenuhi kriteria Sangat Baik sebagai unit penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/5121/2025 tentang Penetapan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelengaraan Pelayanan Publik Mandiri di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2025. Unit Lokus Evaluasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit, Unit Pembina Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) 4,13 untuk predikat Sangat Baik.
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit berhasil meraih penghargaan Sangat Baik pada penilaian Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaran Pelayanan Publik (PEKPPP) secara Mandiri tahun 2025 oleh Kementerian Kesehatan ini merupakan bentuk capaian dalam kontribusi bersama dan dukungan semua pihak.
Keberhasilan ini menjadi semangat baru untuk terus memberikan pelayanan kekarantinaan yang lebih baik lagi, terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, Bersih dan Akuntabel. Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit mengajak untuk Mari bersama terus bergerak mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan bermanfaat bagi banyak orang.
SALAM KALBU (Konsisten, Adil, Loyal, Bersih dan Unggul)
- Hanariyannie, S.K.M -










0 komentar:
Posting Komentar