Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit (Kantor Induk)

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah Telp 0531-2060040

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kumai

Jl. Pemuda Kumai Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah Telp 0532-61199

Wilayah Kerja Bandara H. Asan Sampit

Jl. Samekto Baamang Sampit Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Bandara Iskandar Pangkalan Bun

Jl. Iskandar Pangkalan Bun Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kuala Pembuang, Pelabuhan Laut Sukamara, Pelabuhan Laut Pangkalan Bun

Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Jumat, 25 Desember 2020

Aturan Terbaru Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19


Pemerintah memperketat aturan bepergian menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021. Sebab, kasus Covid-19 di Indonesia belum dapat dikendalikan dan cenderung meningkat. 

Sejumlah regulasi dikeluarkan pemerintah, khususnya untuk transportasi umum. Mulai dari pesawat, kereta api hingga kapal laut untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Sejumlah kota dan destinasi wisata juga menetapkan sejumlah aturan khusus. Secara umum sejumlah daerah menetapkan perlunya tes antigen.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri. Surat Edaran ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. link SE Satgas Covid-19 No.3 Tahun 2020

Surat edaran tersebut mengatur pelaku perjalanan ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang menunjukkan negatif Covid-19 paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Satgas Covid-19 juga menjelaskan anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Rabu, 23 Desember 2020

eHAC Bagi Pelaku Perjalanan

 

 


 

Penerapan peraturan new normal mulai dari aturan baru hingga protokol kesehatannya sudah mulai dilaksanakan secara bertahap untuk berbagai jenis kegiatan. Dalam situasi yang masih bisa dibilang masa transisi ini, berbagai peraturan baru dan protokol kesehatannya pun masih mengalami banyak perubahan demi menyesuaikan berbagai perubahan situasi yang terjadi selama new normal.

Berbagai perubahan peraturan ini pun juga terjadi untuk kegiatan perjalanan dalam negeri. Jika sebelumnya pada awal dibukanya kembali transportasi massa untuk umum persyaratannya dokumen yang wajib dibawa adalah:

  • surat hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari
  • atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan
  • dan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas

Sekarang ada penambahan persyaratan dokumen yang harus dimiliki oleh para calon penumpang sebelum bepergian menggunakan transportasi massa, yaitu kewajiban menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Jadi sebelum bepergian ke luar kota, Anda wajib mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC), yang didalamnya terdapat formulir isian kartu kewaspadaan kesehatan, lalu mengisi data Anda dengan lengkap.

Selanjutnya, kartu kesehatan kewaspadaan akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan yang bertugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen di setiap pos pemeriksaan baik bandara maupun pelabuhan

Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau HAC memiliki 5 fungsi dasar yang diterapkan untuk para penumpang yang bepergian yaitu:

  1. Sebagai kewaspadaan bagi calon penumpang yang akan ke wilayah tertentu. HAC akan berisi tentang riwayat tinggal penumpang, apakah penumpang tersebut tinggal di wilayah pandemi atau tidak.
  2. Sebagai kewaspadaan bagi tenaga kesehatan, apabila penumpang membawa HAC. Karena bisa saja penumpang baru saja terbang dari wilayah yang berzona merah.
  3. Sebagai alat survei Dinas Kesehatan di wilayah tertentu dan sebagai pintu komunikasi antara Dinas Kesehatan wilayah tempat calon penumpang berasal atau yang akan dituju.
  4. Sebagai pengetahuan karena di HAC tersebut ada informasi mengenai Covid-19 dan bisa menjadi media penyuluhan bagi calon penumpang.
  5. Sebagai bukti penumpang tersebut sudah melakukan screening di bandara, stasiun atau di pelabuhan tempat mereka berangkat.

Jika perjalanan ingin dipermudah dan lancar tanpa halangan maka patuhi pula aturan, persyaratan dan protokol kesehatan yang ada dengan baik.  Persiapkan dokumen persyaratan untuk bepergian dalam negeri dari jauh-jauh hari biar Anda tidak keteteran ketika hari H tiba.

Jangan lupa juga jaga kesehatan, mengkonsumsi multivitamin baik sebelum, selama dan sesudah melakukan perjalanan dan bawa alat pelindung diri seperti masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, sabun cuci tangan cair dan semprotan disinfektan ketika bepergian