Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Senin, 28 Agustus 2023

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 


Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023.

Undang-Undang Kesehatan baru merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia. Undang-undang  ini mencakup hal-hal seperti upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan.

Ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam Undang-undang Kesehatan, yaitu :

  1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah
  2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah
  3. Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri
  4. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana
  5. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif
  6. Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata
  7. Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana
  8. Dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus
  9. Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi
  10. Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan

Dengan disahkankannya UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ini, sesuai Pasal 454 UU 17/2023 terdapat 11 UU yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yaitu:
  1. UU Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
  2. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  3. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  4. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  5. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  6. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  7. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  8. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  9. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  10. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  11. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
Pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan disahkannya RUU Kesehatan kiranya menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem Kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan : Download

1 komentar:

  1. Semoga legecynya bermanfat bagi kemaslahatan dan kemanfaatan umat, amiin

    BalasHapus