Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023.
Undang-Undang Kesehatan baru merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini mencakup hal-hal seperti upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan.
Ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam Undang-undang Kesehatan, yaitu :
- Dari fokus mengobati menjadi mencegah
- Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah
- Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri
- Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana
- Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif
- Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata
- Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana
- Dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus
- Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi
- Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan
- UU Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
- UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
Semoga legecynya bermanfat bagi kemaslahatan dan kemanfaatan umat, amiin
BalasHapus