Tujuan Umum :
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas,
meningkatkan disiplin, serta kualitas dan perilaku kerja berdasarkan
nilai-nilai Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif sehingga
dapat meningkatkan citra Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan, mendukung
tercapainya Smart ASN 2024, dan
tercapainya transformasi sistem kesehatan.
Kode Etik Dan Kode Perilaku Asn Di Lingkungan Kementerian Kesehatan mengacu pada:
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1179/2022 tentang Pedoman Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
1. Berorientasi pelayanan,
yaitu komitmen memberikan
pelayanan prima demi kepuasan masyarakat
2. Akuntabel, yaitu
bertanggung jawab atas kepercayaan
yang diberikan
3. Kompeten, yaitu terus
belajar dan mengembangkan
kapabilitas
5. Harmonis, yaitu saling
peduli dan menghargai perbedaan
6. Loyal, yaitu
berdedikasi dan mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara
8. Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan
serta menghadapi perubahan
10. Kolaboratif, yaitu
membangun kerja sama yang sinergis
Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku
1. ASN
Kementerian Kesehatan harus
menandatangani pernyataan komitmen
kepatuhan Kode Etik dan Kode Perilaku
2. Pernyataan
komitmen kepatuhan Kode Etik dan Kode
Perilaku sesuai dengan format
3. Pernyataan
komitmen kepatuhan Kode Etik dan Kode
Perilaku yang telah ditandatangani diarsipkan oleh
unit kerja/satuan kerja yang fungsinya
menangani kepegawaian.
Unit Utama, satuan kerja/unit kerja wajib melakukan
penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkungannya melalui kegiatan
Internalisasi, Institusionalisasi, dan Eksternalisasi secara berkelanjutan.
Penanganan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Dan
Kode Perilaku
Dalam rangka
pengawasan dan pelaksanaan Kode Etik dan
Kode Perilaku ASN, dibentuk Majelis Kode Etik ASN Kementerian Kesehatan
Contoh pelanggaaran kode etik dan kode perilaku :
1. Menggunakan kata-kata tidak baik saat berMedsos
2. Flexing
3. Sering
terlambat masuk kerja
4. Pelayanan
yang tidak ramah
5. Pelit
ilmu, tidak mau sharing knowledge
6. Toxic di
tempat kerja
Jenis Pelanggaran
1. Tingkat
Ringan
Jika pelanggaran TIDAK MENGANDUNG unsur kesengajaan / berencana, unsur pengulangan, dan berdampak terhadap kinerja, citra, dan/atau
merugikan SATUAN KERJA/UNIT KERJA
2. Tingkat
Sedang
Jika pelanggaran
MENGANDUNG unsur kesengajaan /
berencana dan tanpa paksaan, mengandung unsur pengulangan, dan berdampak terhadap kinerja, citra, dan/atau merugikan INSTANSI
3. Tingkat Berat
Jika pelanggaran MENGANDUNG unsur kesengajaan / berencana dan
tanpa paksaan, mengandung unsur pengulangan, dan/atau dugaan pelanggaran yang
mengandung unsur suku, agama, ras dan
antar golongan, tindakan asusila, serta
berdampak terhadap kinerja, citra, dan/atau merugikan SATUAN KERJA/INSTANSI/ NEGARA
Sanksi
1. Sanksi
Moral
a. Pernyataan
secara tertutup
- jenis
pelanggaran tingkat ringan
- disampaikan PyB/ pejabat lain menjatuhkan sanksi moral di dalam ruang tertutup dihadiri pegawai yang bersangkutan serta pejabat / pihak terkait
- Keputusan penetapan sanksi berlaku sejak tanggal disampaikan oleh PyB kepada ASN yang bersangkutan
b. Pernyataan
Secara Terbuka
- jenis
pelanggaran tingkat sedang dan/atau berat.
- disampaikan secara terbuka (forum pertemuan resmi ASN seperti apel rutin, upacara bendera, media massa, papan pengumuman, situs web (website))
- sanksi moral disampaikan forum pertemuan resmi seperti apel rutin, upacara bendera, sanksi moral disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan keputusan penetapan sanksi berlaku sejak tanggal disampaikan oleh PyB kepada ASN yang bersangkutan.
- sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman atau situs web (website) satuan kerja/unit kerja, penetapan sanksi berlaku paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pengenaan sanksi moral.
Dalam hal ASN yang dikenakan sanksi moral tidak
melaksanakan keputusan sanksi moral, dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.