Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit (Kantor Induk)

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah Telp 0531-2060040

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kumai

Jl. Pemuda Kumai Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah Telp 0532-61199

Wilayah Kerja Bandara H. Asan Sampit

Jl. Samekto Baamang Sampit Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Bandara Iskandar Pangkalan Bun

Jl. Iskandar Pangkalan Bun Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kuala Pembuang, Pelabuhan Laut Sukamara, Pelabuhan Laut Pangkalan Bun

Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Sabtu, 30 September 2023

Pertemuan Finalisasi Rancangan Menu Baru Pada Sinkarkes Terkait Tindakan Sanitasi Alat Angkut

 



Pada Rabu, 27 September 2023 bertempat di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit mengadakan Pertemuan Finalisasi Rancangan Menu Baru Pada Sinkarkes Terkait Tindakan Sanitasi Alat Angkut.

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai rangkaian lanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 29 Agustus 2023 yaitu Focus Group Discussion (FGD) Strategi pengembangan layanan tindakan sanitasi alat angkut di point of entry melalui aplikasi Sinkarkes. 

Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri atas 15 peserta dari KKP Sampit dan 35 peserta dari berbagai instansi antara lain dari KSOP Kelas III Sampit, Bandara H.Asan Sampit, Dinas PMPTSP Kab.Kotim, Dinas Kesehatan Kab. Kotim, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Sampit, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Polairud Polda Kalteng, BKSDA Sampit, PT. Pelindo Sampit, PT. Waringin Sejati, Badan Karantina Pertanian Palangka Raya, Media Radar Sampit, Media Online Berita Sampit, PT. Pelayaran SPAJ, PT. Pelni, dan perusahan Pelayaran Lainnya.

Dalam sambutannya Kepala KKP Kelas III Sampit Agus Syah Fiqhi Haerullah, SKM, MKM menyampaikan "Sanitasi pada alat angkut ini pada dasarnya adalah bagaimana kita bisa mencegah penularan penyakit melalui alat angkut (kapal, pesawat atau kendaraan darat). Agar jangan sampai alat angkut yang kita gunakan membawa faktor risiko penyakit dari satu tempat ke tempat lainnya, baik itu yang dibawa oleh vektor (kecoa, tikut, lalat dan nyamuk) ataupun dari orang dan barang. Apabila ditemukan faktor risiko maka harus dilakukan tindakan penyehatan alat angkut, namun jika tindakan ini tidak bisa dilakukan oleh KKP maka kita berikan wewenang kenapa pihak swasta untuk melakukan tindakan tersebut. Karena di Sampit belum ada BUS yang bisa melakukan tindakan penyehatan alat angkut, maka dibuat suatu metode atau aplikasi untuk bisa melihat di sekitar Kalimantan ini ada tidaknya BUS mampu melakukan tindakan penyehatan alat angkut. Pada aplikasi sinkarkes dikemudian hari bisa kita informasikan BUS yang dapat melakukan tindakan penyehatan di sekitar KKP Sampit.

Aplikasi Sinkarkes memfasilitasi agen pelayaran untuk mencari Badan Usaha Swasta (BUS) yang bergerak di bidang sanitasi alat angkut yang sudah memiliki izin. 

Salah satu tugas KKP adalah melakukan tindakan sanitasi pada alat angkut baik itu darat, laut, maupun udara. Dengan adanya pelayanan BUS pada aplikasi Sinkarkes dapat memudahkan agen pelayaran untuk mencari BUS untuk melakukan tindakan sanitasi alat angkut. 




Selasa, 05 September 2023

Pertemuan Focus Group Discussion (FGD) Strategi Pengembangan Layanan Tindakan Sanitasi Alat Angkut di Point of Entry Melalui Aplikasi Sinkarkes


Selasa, 29 Agustus 2023, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Strategi pengembangan layanan tindakan sanitasi alat angkut di point of entry melalui aplikasi Sinkarkes di Cafe and Resto Cita Rasa Mentaya, Sampit. 

Kegiatan dihadiri sekitar 30 peserta dari berbagai instansi dari yaitu dari KSOP Kelas III Sampit, Bandara H.Asan Sampit, Dinas PMPTSP Kab.Kotim, Dinas Kesehatan Kab. Kotim, Kantor Pengawasan dam Pelayanan Bea Cukai TMP C Sampit, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Polairud Polda Kalteng, BKSDA Sampit, PT. Pelindo Bagendang, PT. Waringin Sejati, Badan Karantina Pertanian Palangka Raya, Media Radar Sampit, Media Online Berita Sampit, PT. Pelayaran SPAJ, PT. Pelni, dan perusahan Pelayaran Lainnya. 

Dalam pelaksanaan kegiatan diatas, KKP Sampit berdiskusi meminta masukan dan saran dari berbagai instansi terkait strategi pengembangan layanan Badan Usaha Swasta (BUS) tindakan Sanitasi Alat Angkut di aplikasi Sinkarkes. 

Aplikasi Sinkarkes memfasilitasi agen pelayaran untuk mencari Badan Usaha Swasta (BUS) yang bergerak di bidang sanitasi alat angkut yang sudah memiliki izin. 

Salah satu tugas KKP adalah melakukan tindakan sanitasi pada alat angkut baik itu darat, laut, maupun udara. Dengan adanya pelayanan BUS pada aplikasi Sinkarkes dapat memudahkan agen pelayaran untuk mencari BUS untuk melakukan tindakan sanitasi alat angkut. 

Selain agenda diskusi diatas, juga menjalin silaturahmi berbagai instansi terkait yang selama ini tidak bisa dilakukan secara langsung karena adanya pandemi covid-19. Kegiatan ini juga dilakukan secara daring, yang dihadiri instansi terkait yang tidak bisa hadir dan Wilayah Kerja yang ada di KKP Kelas III Sampit serta juga dilakukan pemeriksaan kesehatan / screning kesehatan penyakit tidak menular (PTM) pada peserta yang hadir.











 

Senin, 28 Agustus 2023

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 


Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023.

Undang-Undang Kesehatan baru merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia. Undang-undang  ini mencakup hal-hal seperti upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan.

Ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam Undang-undang Kesehatan, yaitu :

  1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah
  2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah
  3. Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri
  4. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana
  5. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif
  6. Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata
  7. Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana
  8. Dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus
  9. Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi
  10. Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan

Dengan disahkankannya UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ini, sesuai Pasal 454 UU 17/2023 terdapat 11 UU yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yaitu:
  1. UU Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
  2. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  3. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  4. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  5. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  6. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  7. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  8. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  9. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  10. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  11. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
Pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan disahkannya RUU Kesehatan kiranya menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem Kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan : Download

Jumat, 25 Agustus 2023

Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan

 



Dalam melakukan tugasnya seorang ASN harus mentaati peraturan sesuai dengan kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan  Nomor HK.01.07/MENKES/156/2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Tujuan Umum :

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, meningkatkan disiplin, serta kualitas dan perilaku kerja berdasarkan nilai-nilai Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif sehingga dapat meningkatkan citra Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan, mendukung tercapainya Smart ASN  2024, dan tercapainya transformasi sistem kesehatan.

 

Kode Etik Dan Kode Perilaku Asn  Di Lingkungan Kementerian Kesehatan mengacu pada:

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  HK.01.07/MENKES/1179/2022 tentang  Pedoman Implementasi Core Values dan  Employer Branding Aparatur Sipil Negara  di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

1.  Berorientasi  pelayanan,  yaitu  komitmen  memberikan  pelayanan  prima demi kepuasan  masyarakat

2.  Akuntabel,  yaitu  bertanggung  jawab atas  kepercayaan  yang  diberikan

3.  Kompeten,  yaitu terus  belajar dan mengembangkan  kapabilitas

5.  Harmonis,  yaitu saling  peduli dan  menghargai  perbedaan

6.  Loyal,  yaitu  berdedikasi  dan mengutamakan  kepentingan  bangsa dan  negara

8.  Adaptif,  yaitu terus berinovasi dan  antusias dalam  menggerakkan  serta  menghadapi perubahan

10. Kolaboratif,  yaitu  membangun  kerja sama yang  sinergis

 

Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku

1.  ASN Kementerian Kesehatan harus  menandatangani pernyataan komitmen  kepatuhan Kode Etik dan Kode Perilaku

2.  Pernyataan komitmen kepatuhan Kode  Etik dan Kode Perilaku sesuai dengan  format

3.  Pernyataan komitmen kepatuhan Kode  Etik dan Kode Perilaku yang telah ditandatangani diarsipkan  oleh unit kerja/satuan kerja yang fungsinya menangani kepegawaian.

Unit Utama, satuan kerja/unit kerja wajib melakukan penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkungannya melalui kegiatan Internalisasi, Institusionalisasi, dan Eksternalisasi secara berkelanjutan.

 

Penanganan Dugaan  Pelanggaran Kode  Etik Dan Kode  Perilaku

Dalam rangka  pengawasan dan  pelaksanaan  Kode Etik dan  Kode Perilaku  ASN, dibentuk  Majelis Kode Etik  ASN Kementerian  Kesehatan

Contoh pelanggaaran kode etik dan kode perilaku :

1.  Menggunakan  kata-kata tidak baik  saat berMedsos

2.  Flexing

3.  Sering terlambat  masuk kerja

4.  Pelayanan yang  tidak ramah

5.  Pelit ilmu, tidak  mau sharing  knowledge

6.  Toxic di tempat  kerja


Jenis Pelanggaran

1. Tingkat Ringan

     Jika pelanggaran TIDAK MENGANDUNG unsur kesengajaan / berencana, unsur pengulangan, dan berdampak terhadap kinerja, citra, dan/atau merugikan SATUAN KERJA/UNIT KERJA

2. Tingkat Sedang

     Jika pelanggaran MENGANDUNG unsur kesengajaan / berencana dan tanpa paksaan, mengandung unsur pengulangan, dan berdampak terhadap kinerja, citra, dan/atau merugikan INSTANSI

3.  Tingkat Berat

     Jika pelanggaran  MENGANDUNG unsur kesengajaan / berencana dan tanpa paksaan, mengandung unsur pengulangan, dan/atau dugaan pelanggaran yang  mengandung unsur suku, agama, ras dan  antar golongan, tindakan asusila, serta  berdampak terhadap kinerja, citra, dan/atau merugikan SATUAN KERJA/INSTANSI/ NEGARA

 

Sanksi

1. Sanksi Moral

     a.  Pernyataan secara tertutup

  1. jenis pelanggaran tingkat ringan
  2. disampaikan PyB/ pejabat lain menjatuhkan  sanksi moral di dalam ruang tertutup dihadiri pegawai yang bersangkutan serta pejabat / pihak terkait
  3. Keputusan penetapan sanksi berlaku sejak  tanggal disampaikan oleh PyB kepada ASN yang bersangkutan

     b. Pernyataan Secara Terbuka

  1. jenis pelanggaran tingkat sedang dan/atau berat.
  2. disampaikan secara terbuka (forum pertemuan resmi ASN seperti apel rutin, upacara bendera, media massa, papan pengumuman, situs web (website))
  3. sanksi moral disampaikan forum pertemuan resmi seperti apel rutin, upacara bendera, sanksi moral disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan keputusan penetapan sanksi berlaku sejak tanggal disampaikan oleh PyB kepada ASN yang bersangkutan.
  4. sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman  atau situs web (website) satuan kerja/unit kerja, penetapan sanksi berlaku  paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pengenaan sanksi moral.

    Dalam hal ASN yang dikenakan sanksi moral tidak melaksanakan keputusan sanksi moral, dijatuhi salah satu jenis  hukuman disiplin tingkat ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rabu, 10 Mei 2023

RUU Kesehatan Tingkatkan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan

 


Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI Pada Rabu (5/4) lalu.

Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Terutama para Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan.

“Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak” Ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Syahril

Pada RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.

“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum” jelas dr. Syahril

Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.

Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan yang ada tidak hilang. Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).

Pada RUU ini, pemerintah malah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis / tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328.

“Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata” jelas dr. Syahril

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (NI).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Sumber : https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230409/3142753/ruu-kesehatan-tingkatkan-perlindungan-hukum-bagi-tenaga-kesehatan/