Pelaksanaan rapat rutin bulanan pada hari Kamis, 3 Juli 2025 terkait
evaluasi realisasi anggaran di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas
II Sampit. Rapat dilaksanakan secara daring
dipimpin langsung oleh Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II
Sampit, dr. I Gusti Ayu Agung Darmawati.
Adapun peserta rapat adalah seluruh ASN di Lingkungan Balai
kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit, baik yang bertugas di kantor induk
maupun di seluruh wilayah kerja.
Agenda kegiatan :
- Fitri Wahdaniyah, Amd. KL selaku MC membuka acara serta penyampaian susunan acara
- Diawali dengan Paparan Realisasi Anggaran Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit per tanggal 3 Juli Tahun 2025 oleh Fathurahman, S. Kom
- Dilanjutkan dengan sambutan, arahan dan pemaparan tentang Evaluasi Bulanan dan Sosialisasi Persiapan Penilaian SKP Triwulan II Tahun 2025 terkait Kalibrasi Penilaian, Pemetaan dan Pemeringkatan ASN di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit oleh Kepala Balai
- Diskusi Bersama
- Penutup (Kesepakatan Hasil Rapat, Rencana Tindak Lanjut, Poto Bersama)
Tujuan
Rapat Evaluasi Bulanan
- Mengevaluasi Capaian Kinerja Bulanan Menilai dan membahas pencapaian target kerja unit kerja dan pegawai selama satu bulan terakhir, serta mengidentifikasi keberhasilan maupun kendala yang dihadapi.
- Monitoring Pelaksanaan Program dan Kegiatan. Meninjau progres pelaksanaan program kerja dan kegiatan yang telah direncanakan, serta memastikan kesesuaian dengan rencana strategis dan anggaran.
- Identifikasi Permasalahan dan Solusi. Menggali permasalahan atau hambatan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta merumuskan solusi atau tindak lanjut yang tepat.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Kinerja. Menyusun rekomendasi atau langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kekarantinaan kesehatan dan kinerja organisasi secara umum.
- Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Tim Kerja. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar tim untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
- Penyesuaian Rencana Kerja ke Depan. Melakukan perencanaan dan penyesuaian target kerja untuk bulan berikutnya berdasarkan hasil evaluasi dan dinamika yang terjadi.
- Penyampaian informasi/ sosialisasi rencana kegiatan/ tugas kepada seluruh pegawai yang harus segera ditindaklanjuti
Pada kesempatan ini, Kepala Balai menghimbau agar semua ASN di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit segera menyelesaikan dan meng-upload laporan dokumen pendukung SKP triwulan II tahun 2025 dengan batas waktu sesuai tindak lanjut SE Nomor : KP.02.04/A/939/2025 tanggal 17 Maret 2025 dari SEKJEN tentang Pelaksanaan dan Evaluasi Kinerja Pegawai dan tanggal 30 Juni 2025 tentang pemetaan dan pemeringkatan Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar