Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. (Didalam Pasal 1 Angka 2 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEKPPP).
Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Memkanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
terdiri atas: Persiapan, Pelaksanaan, Penyampaian Hasil PEKPPP,
Rekomendasi, Tindak Lanjut Pemeringkatan dan Pemberian Penghargaan.
Mekanisme Pemantauan dan Evalusi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
:
1. Persiapan
2. Pelaksanaan
3. Penyampaian Hasil PEKPPP, Rekomendasi, dan Tindak Lanjut
4. Pemeringkatan dan Pemberian Penghargaan
Pelaksanaan Kegiatan
Pada hari Rabu, 9 Juli 2025 terlaksananya Bimtek Penilaian PEKPPP
Mandiri Tahun 2025 untuk Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit melalui zoom
meeting. Dengan dasar diadakan zoom tersebut dari surat masuk nomor KM.04.04/C.I/4149/2025 tentang
pendampingan Pelaksanaan PEKPPP Mandiri
dengan peserta Kepala Balai Karkes Kelas II Sampit, Kasubbag Administrasi Umum, Biro
Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Tim Kerja Hukormas P2, Tim
Kerja Humas P2, Ketua Tim Kerja di Lingkungan Balai Karkes Kelas
II Sampit, Koordinator Wilayah Kerja di Lingkungan Balai
Karkes Kelas II Sampit, ASN dan pegawai outsourching di Lingkungan
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penillaian pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025 dan pelaksanaan pendampingan PEKPPP mandiri intansional sebagai lokus percontohan praktek pelayanan publik di linkungan Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit.
Dalam kegiatan pendampingan selaku Penanggung Jawab pendampingan PEKPPP pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit adalah Bapak Clys Ramadhan P, Amd dari Humas P2P Dan disertai tim pendamping yaitu Dewi Nurul Triastuti, SK, SH (Ketua Tim Kerja Hukormas), Teguh Martono, S. Sos (Biro Komunikasi dan Informasi Publik), Sri Sukarsih (Humas P2), Aditya Pratama, S.IKom (Humas P2) dan lainnya.
Acara diawali dengan sambutan dan ucapan terima kasih dari Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit atas persiapan pelaksanaan penilaian PEKPPP, telah berupaya dalam meningkatkan kinerja dimana Balaik Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit sebagai salah satu instansi yang menyediakan pelayanan publik kepada pengguna jasa, selain itu dengan adanya pendampingan ini sebagai pembejaran untuk lebih meningkatkan kualitas dalam pemberian pelayanan serta mengevaluasi kembali terhadap tugas yang dilaksanakan apakah sudah sesuai aturan, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dapat tercapai dan menjadi bahan perbaikan dalam persiapan selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.
Arahan dan masukan dari
pendamping untuk Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit sebagai Unit Lokus dan data dukung yang harus
dilengkapi dengan harapan proses bisa
berjalan dengan baik terutama pemahanan terkait dengan pemenuhan data dukung
dari pedoman PEKPPP dan hasil akhirnya berupa Indeks Pelayanan
Publik
(IPP) dengan nilai sangat baik. Penilaian mandiri, nilai yang
diperoleh adalah nilai maksimal (A).
Tetap Semangat untuk menjadi lebih baik dalam rangka penyelanggaraan pelayanann
publik di BKK Kelas II Sampit.
0 komentar:
Posting Komentar