Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran
secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang
diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelaksaan Survei Kepuasan Masyarakat di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit periode Triwulan IV Tahun 2024 dilaksanakan pada bulan Oktober s.d Desember tahun 2024 dengan responden sejumlah 36 responden yang tersebar di Kantor Induk dan Wilayah Kerja yang terdiri dari para jamaah umroh, agen pelayaran serta masyarakat pelabuhan / Anak Buah Kapal (ABK). Adapun sebaran responden berdasarkan lokasi pelayanan yang mengikuti pelaksanaan survei kepuasan masyarakat triwulan IV tahun 2024 sebagai berikut :
Untuk responden survei kepuasan masyarakat pengguna jasa di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dihimpun dengan menggunakan media google form dengan alamat : https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit atau melalui scan QR Code yang telah disediakan di Pos Pelayanan Terpadu di Kantor Induk dan di Wilayah Kerja. Instrumen penilaian menggunakan Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Penilaian meliputi sembilan unsur yaitu :
1. Persyaratan
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
3. Waktu Penyelesaian
4. Biaya/ Tarif
5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
9. Sarana dan Prasarana
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit pada periode triwulan IV tahun 2024 mendapatkan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 88,84 dengan mutu pelayanan “sangat baik”
0 komentar:
Posting Komentar