Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran
secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang
diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelaksaan Survei Kepuasan Masyarakat di Balai Kekarantinaan
Kesehatan Kelas II Sampit
periode Triwulan II Tahun 2024 dilaksanakan pada bulan April 2024 sd Juni tahun
2024 dengan responden sejumlah 101 responden yang tersebar di Kantor Induk dan Wilayah
Kerja yang terdiri dari para jamaah umroh, agen pelayaran serta masyarakat
pelabuhan / Anak Buah Kapal (ABK).
Untuk responden survei kepuasan
masyarakat pengguna jasa di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit
dihimpun dengan menggunakan media google form dengan alamat : https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit atau melalui scan QR
Code yang telah disediakan di Pos Pelayanan Terpadu di Kantor Induk dan di
Wilayah Kerja. Instrumen
penilaian menggunakan Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Penilaian
meliputi sembilan unsur yaitu :
1. Persyaratan
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
3. Waktu Penyelesaian
4. Biaya/ Tarif
5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
9. Sarana dan Prasarana
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit pada
periode triwulan II tahun 2024 mendapatkan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) sebesar 88,51 dengan mutu pelayanan sangat baik.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi dalam pelaksanaan survei kepuasan masyarakat ini. Semoga laporan survei kepuasan masyarakat Balai kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dapat memberi manfaat bagi semua pihak terutama dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.
0 komentar:
Posting Komentar