Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Rabu, 13 Oktober 2021

Perubahan e-HAC Lama Ke Aplikasi Peduli Lindungi (PL)


Sesuai dengan Kepres No 12 tahun 2020 tanggal 13 April 2020, yang menyatakan bahwa Indonesia masih berstatus  Bencana Nasional Non Alam, maka Pandemi Covid-19 ini masih belum di cabut di Negara kita tercinta ini.

Dalam Rangka mencegah menyebarnya penyakit Covid-19 dan varin-variannya, baik antar negara maupun antar daerah, harus ada upaya pemeriksaan di pintu-pintu masuk, baik oleh KKP di Bandara, Pelabuhan dan Lintas Batas Negara, juga dilakukan antar moda transportasi darat, laut maupun sungai, oleh petugas yang berwenang di daerahnya masing-masing.

Seperti kita ketahui, untuk melakukan perjalanan, para pelaku perjalanan diharuskan memenuhi syarat perjalanan baik dokumen pribadi maupun tiket perjalanan, pada masa pandemi Covid 19 ini,  mereka di wajibkan juga menyerahkan / mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang suduh didigitalkan dalam bentuk aplikasi e-HAC (elektronik Health Alert Card). e-HAC produk lama yang sudah beredar di tenggarai tidak mempunyai pengamanan digital yang baik, sehingga berpotensi dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, oleh karena itu Kementerian Kesehatan berupaya untuk melindungi data penggunanya dengan mengubah platform e-HAC lama menjadi aplikasi Peduli Lindungi, di mana kartu kewaspadaan tersebut sudah tertanam di dalamnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka di buatlah Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang terintegrasi dengan Aplikasi Peduli Lindungi, yang selanjutnya dikuatkan dengan edaran Ditjen Hubungan Laut no TI.101/1/4/DJPL/2021 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi oleh Penumpang pada Moda transportasi  darat, laut dan udara, adapun isinya    yaitu:

1. Aplikasi Elektronic Health Alert Card (e-HAC) Kementerian Kesehatan telah terintegrasi ke dalam Sistem informasi Satu Data Covid-19 Peduli Lindungi.

2.  Seluruh Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat/swasta wajib melakukan entry data hasil pemeriksaan pemeriksaan RDT Antigen dan Uji Realtime PCR ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (NAR) yang selanjutnya akan terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19 Peduli Lindungi secara real time.

3. Terhadap Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan RDT Antigen, diberikan akun allrecord-tc-19 (NAR) oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan terhadap Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan jdih.kemkes.go.id PCR diberikan akun allrecord-tc-19 (NAR) oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Proses validasi dokumen kesehatan berupa hasil pemeriksaan Laboratorium RDT Antigen dan PCR, E-HAC, dan kartu vaksinasi COVID-19 di bandar udara dilakukan pada saat di counter check-in melalui scan barcode yang terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19 Peduli Lindungi.

5.   Dalam hal terdapat kendala atau keraguan pada saat proses validasi dokumen kesehatan di Bandar Udara di counter check-in melalui scan barcode, maka proses validasi secara manual dapat dilakukan oleh petugas KKP di Bandar Udara.

6. Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku perjalanan udara, Petugas KKP tetap melakukan pemantauan status kesehatan penumpang dan berkoordinasi dengan petugas di Bandar Udara dan pemangku kepentingan lainnya.

7.  Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan seluruh Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan RDT Antigen dan PCR di wilayahnya melakukan entry data sesuai ketentuan pada angka 2, sesuai dengan tugas dan kewenangan masingmasing.

Dengan telah di buatnya Aplikasi Peduli Lindungi (PL) yang baru, di informasikan kepada masyarakat pelaku perjalanan agar menghapus Aplikasi e-HAC yang lama dan beralih ke Platform Aplikasi Peduli Lindungi yang baru untuk keamanan dan keperluan pengisian dokumen kesehatan perjalanan mereka.

0 komentar:

Posting Komentar