Sesuai dengan Kepres No 12 tahun 2020 tanggal 13 April 2020, yang menyatakan bahwa Indonesia masih berstatus Bencana Nasional Non Alam, maka Pandemi Covid-19 ini masih belum di cabut di Negara kita tercinta ini.
Dalam Rangka mencegah menyebarnya penyakit
Covid-19 dan varin-variannya, baik antar negara maupun antar daerah, harus ada
upaya pemeriksaan di pintu-pintu masuk, baik oleh KKP di Bandara, Pelabuhan dan
Lintas Batas Negara, juga dilakukan antar moda transportasi darat, laut maupun sungai,
oleh petugas yang berwenang di daerahnya masing-masing.
Seperti kita ketahui, untuk melakukan
perjalanan, para pelaku perjalanan diharuskan memenuhi syarat perjalanan baik
dokumen pribadi maupun tiket perjalanan, pada masa pandemi Covid 19 ini, mereka di wajibkan juga menyerahkan / mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang suduh
didigitalkan dalam bentuk aplikasi e-HAC (elektronik Health Alert Card). e-HAC
produk lama yang sudah beredar di tenggarai tidak mempunyai pengamanan digital
yang baik, sehingga berpotensi dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab, oleh karena itu Kementerian Kesehatan berupaya untuk
melindungi data penggunanya dengan mengubah platform e-HAC lama menjadi
aplikasi Peduli Lindungi, di mana kartu kewaspadaan tersebut sudah tertanam di
dalamnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka di
buatlah Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang
Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang terintegrasi
dengan Aplikasi Peduli Lindungi, yang selanjutnya dikuatkan dengan edaran
Ditjen Hubungan Laut no TI.101/1/4/DJPL/2021 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi oleh
Penumpang pada Moda transportasi darat,
laut dan udara, adapun isinya yaitu:
1. Aplikasi Elektronic Health Alert Card
(e-HAC) Kementerian Kesehatan telah terintegrasi ke dalam Sistem informasi Satu
Data Covid-19 Peduli Lindungi.
2. Seluruh Laboratorium dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT)
Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat/swasta wajib melakukan entry data hasil pemeriksaan
pemeriksaan RDT Antigen dan Uji Realtime PCR ke dalam aplikasi allrecord-tc-19
(NAR) yang selanjutnya akan terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data
Covid-19 Peduli Lindungi secara real time.
3. Terhadap Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan RDT Antigen, diberikan akun allrecord-tc-19 (NAR) oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan terhadap Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan jdih.kemkes.go.id PCR diberikan akun allrecord-tc-19 (NAR) oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Proses validasi dokumen kesehatan berupa
hasil pemeriksaan Laboratorium RDT Antigen dan PCR, E-HAC, dan kartu vaksinasi
COVID-19 di bandar udara dilakukan pada saat di counter check-in melalui scan
barcode yang terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19
Peduli Lindungi.
5. Dalam hal terdapat kendala atau keraguan
pada saat proses validasi dokumen kesehatan di Bandar Udara di counter check-in
melalui scan barcode, maka proses validasi secara manual dapat dilakukan oleh
petugas KKP di Bandar Udara.
6. Dalam rangka menjalankan fungsi
pengawasan terhadap pelaku perjalanan udara, Petugas KKP tetap melakukan
pemantauan status kesehatan penumpang dan berkoordinasi dengan petugas di
Bandar Udara dan pemangku kepentingan lainnya.
7. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan
pengawasan untuk memastikan seluruh Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang melakukan pemeriksaan RDT Antigen dan PCR di wilayahnya
melakukan entry data sesuai ketentuan pada angka 2, sesuai dengan tugas dan
kewenangan masingmasing.
0 komentar:
Posting Komentar