Kamis, 18 Februari 2021
Vaksinasi Dosis ke 2 Pegawai KKP Kelas III Sampit
Vaksinasi Covid-19
Sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa salah satu tugas utama Menteri Kesehatan BGS Budi Gunadi Sadikin adalah percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 di Indonesia, BGS bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan beberapa perusahaan penyedia vaksin diantaranya Sinovac, Novavax, AstraZeneca, Pfizer, dan COVAX/GAVI.
Sinovac merupakan vaksin dari Tiongkok, Novavax dan Pfizer dari Amerika Serikat, AstraZeneca dari Inggris, dan COVAX/GAVI yang diinisiasi oleh aliansi vaksin Gavi serta didukung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Koalisi untuk Inovasi Kesiapsiagaan Epidemi (CEPI).
Dari kelima jalur pengadaan vaksin tersebut, telah diperoleh jumlah dosis yang diberikan untuk Indonesia. Diperkirakan jumlahnya mencapai 400 juta dosis. Jumlah ini akan diupayakan untuk ditambah, mengingat untuk mencapai kekebalan kelompok, dibutuhkan kurang lebih sebanyak 468,8 juta dosis vaksin yang diperuntukkan bagi 181,5 juta jiwa.
Vaksinasi Covid-19 sudah mulai dilaksanakan dengan sasaran prioritas saat ini adalah untuk tenaga kesehatan. Setelah dilakukan vaksinasi nantinya masyarakat akan diminta untuk menunggu selama 30 menit di lokasi penyuntikan vaksin.
Selama menunggu 30 menit ini masyarakat akan dipantau kemungkinan terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) oleh petugas kesehatan, karena KIPI biasanya terjadi dalam waktu singkat hingga 30 menit setelah divaksin.
Adapun beberapa reaksi yang biasa terjadi setelah vaksinasi adalah: nyeri, kemerahan dan bengkak pada lokasi suntikan, demam, dan nyeri otot.
Namun tidak perlu khawatir, karena vaksin diproses dengan standar mutu yang terjamin dan proses vaksinasi dilakukan dengan prosedur yang ketat sehingga aman.
Jangan lupa untuk tetap disiplin 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan) setelah vaksinasi.
Dengan vaksinasi Covid-19, kesehatan pulih, ekonomi bangkit.
Rabu, 17 Februari 2021
8 (Delapan) Benda Yang Dibawa Saat Beraktifitas di Luar Rumah
Oleh sebab itu, kita perlu melakukan upaya perlindungan untuk diri sendiri agar terhindar dari penularan virus corona, misalnya dengan membawa benda wajib yang selalu ada dan dibawa saat new normal.
8 (delapan) benda yang disarankan selalu ada dan dibawa saat new normal, di antaranya:
1. Masker kainDi saat pandemi seperti ini, masker bukanlah benda asing lagi melainkan benda wajib yang telah menjadi teman setia setiap saat.
Bahkan, beberapa lokasi dan aktivitas juga menuntut untuk selalu menggunakan masker.
Tenaga kesehatan, orang sakit dan orang yang merawat orang sakit menggunakan masker medis. Orang sehat cukup menggunakan masker kain.
2. Vitamin atau buah-buahan
Untuk meningkatkan daya tahan tubuh agar terbebas dari infeksi virus corona, kita perlu mendapatkan cukup vitamin C baik dari buah-buahan maupun vitamin C yang tersedia di toko obat atau apotek.
3. Hand sanitizer
Ketika sulit mendapatkan air mengalir dan sabun untuk membersihkan tangan, alternatifnya kita bisa menggunakan hand sanitizer. Untuk itu, hand sanitizer adalah benda wajib selalu ada dan dibawa saat new normal.
4. Alat makan pribadi
Demi mencegah risiko penularan virus corona, ada baiknya jika kita selalu membawa dan menggunakan alat makan pribadi.
Mencegah penularan dengan menggunakan alat makan pribadi bisa menjadi pilihan yang tepat.
5. Masker cadangan
Penggunaan masker kain yang baik adalah selama 4 jam. Oleh karenanya, kita perlu membawa masker cadangan yang dimasukkan ke dalam kantong plastik terpisah.
6. Tisu basah
Sebagai alternatif pengganti air dan sabun, serta hand sanitizer, kita perlu menyiapkan tisu basah untuk membersihkan tangan.
Selain itu, tisu basah juga bisa digunakan untuk mengenggam handle grip (gantungan tangan) saat menaiki transportasi umum.
7. Semprotan desinfektan
Sebelum dan sesudah menggunakan barang-barang, ada baiknya jika kita selalu menyemprotkan cairan desinfektan.
Hal ini dilakukan untuk membunuh kuman pada permukaan barang-barang.
8. Alat ibadah pribadi
Satu hal lainnya yang penting untuk mencegah risiko penularan virus corona, yaitu dengan membawa alat ibadah pribadi, seperti mukena dan sajadah bagi umat muslim, dan hindari penggunaaan alat ibadah tesebut bergantian dengan orang lain.
Demikian 8 (delapan) benda yang disarankan untuk selalu dibawa saat beraktifitas di luar rumah. Jangan lupa juga jaga kesehatan dengan mengonsumsi multivitamin baik sebelum, selama dan sesudah melakukan aktifitas. Hindari kerumunan dan tetap jaga jarak.
Jumat, 25 Desember 2020
Aturan Terbaru Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19
Pemerintah memperketat aturan bepergian menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021. Sebab, kasus Covid-19 di Indonesia belum dapat dikendalikan dan cenderung meningkat.
Sejumlah regulasi dikeluarkan pemerintah, khususnya untuk transportasi umum. Mulai dari pesawat, kereta api hingga kapal laut untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Sejumlah kota dan destinasi wisata juga menetapkan sejumlah aturan khusus. Secara umum sejumlah daerah menetapkan perlunya tes antigen.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri. Surat Edaran ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. link SE Satgas Covid-19 No.3 Tahun 2020
Surat edaran tersebut mengatur pelaku perjalanan ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang menunjukkan negatif Covid-19 paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Satgas Covid-19 juga menjelaskan anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Rabu, 23 Desember 2020
eHAC Bagi Pelaku Perjalanan
Penerapan peraturan new normal mulai dari aturan baru hingga protokol kesehatannya sudah mulai dilaksanakan secara bertahap untuk berbagai jenis kegiatan. Dalam situasi yang masih bisa dibilang masa transisi ini, berbagai peraturan baru dan protokol kesehatannya pun masih mengalami banyak perubahan demi menyesuaikan berbagai perubahan situasi yang terjadi selama new normal.
Berbagai perubahan peraturan ini pun juga terjadi untuk kegiatan perjalanan dalam negeri. Jika sebelumnya pada awal dibukanya kembali transportasi massa untuk umum persyaratannya dokumen yang wajib dibawa adalah:
- surat hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari
- atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan
- dan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas
Sekarang ada penambahan persyaratan dokumen yang harus dimiliki oleh para calon penumpang sebelum bepergian menggunakan transportasi massa, yaitu kewajiban menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
Jadi sebelum bepergian ke luar kota, Anda wajib mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC), yang didalamnya terdapat formulir isian kartu kewaspadaan kesehatan, lalu mengisi data Anda dengan lengkap.
Selanjutnya, kartu kesehatan kewaspadaan akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan yang bertugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen di setiap pos pemeriksaan baik bandara maupun pelabuhan
Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau HAC memiliki 5 fungsi dasar yang diterapkan untuk para penumpang yang bepergian yaitu:
- Sebagai kewaspadaan bagi calon penumpang yang akan ke wilayah tertentu. HAC akan berisi tentang riwayat tinggal penumpang, apakah penumpang tersebut tinggal di wilayah pandemi atau tidak.
- Sebagai kewaspadaan bagi tenaga kesehatan, apabila penumpang membawa HAC. Karena bisa saja penumpang baru saja terbang dari wilayah yang berzona merah.
- Sebagai alat survei Dinas Kesehatan di wilayah tertentu dan sebagai pintu komunikasi antara Dinas Kesehatan wilayah tempat calon penumpang berasal atau yang akan dituju.
- Sebagai pengetahuan karena di HAC tersebut ada informasi mengenai Covid-19 dan bisa menjadi media penyuluhan bagi calon penumpang.
- Sebagai bukti penumpang tersebut sudah melakukan screening di bandara, stasiun atau di pelabuhan tempat mereka berangkat.
Jika perjalanan ingin dipermudah dan lancar tanpa halangan maka patuhi pula aturan, persyaratan dan protokol kesehatan yang ada dengan baik. Persiapkan dokumen persyaratan untuk bepergian dalam negeri dari jauh-jauh hari biar Anda tidak keteteran ketika hari H tiba.
Jangan lupa juga jaga kesehatan, mengkonsumsi multivitamin baik sebelum, selama dan sesudah melakukan perjalanan dan bawa alat pelindung diri seperti masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, sabun cuci tangan cair dan semprotan disinfektan ketika bepergian



















