Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Profil Singkat

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit. Sebagai bagian dari Kementerian Kesehatan, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit turut melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan.

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kementerian Kesehatan telah melakukan upaya penguatan aspek legal dalam pengelolaan informasi publik melalui penetapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kesehatan, termasuk di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.


Profil Pimpinan



Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Setiap masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemenuhan hak atas informasi juga menjadi bagian penting dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan dan pengambilan keputusan publik. Dengan adanya keterbukaan informasi yang memadai, masyarakat dapat berpartisipasi secara lebih aktif dalam mengawasi dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat serta mengatur kewajiban Badan Publik dalam penyelenggaraan layanan informasi. Adapun ruang lingkup utama yang diatur meliputi:

  1. menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
  2. mewajibkan Badan Publik menyediakan dan memberikan pelayanan permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, dengan biaya yang ringan atau proporsional, serta melalui mekanisme yang sederhana;
  3. mengatur informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  4. mewajibkan Badan Publik melakukan pembenahan serta penguatan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi publik.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas III Sampit Nomor HK.02.03/C.XI.13/2188.1/2026 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit. PPID yang dibentuk mengatur tata kerja, tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.


Definisi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi, karena proses pelayanan informasi dilaksanakan melalui mekanisme satu pintu sehingga lebih mudah dan tidak berbelit.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kementerian Kesehatan telah melakukan penguatan aspek legal dalam pengelolaan informasi publik melalui penetapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Sebagai bagian dari implementasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik tersebut, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit menetapkan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdiri atas unsur-unsur yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan, pelayanan, dokumentasi, serta publikasi informasi meliputi :

  1. PPID Pelaksana;
  2. PPID Pembantu;
  3. Pengolahan Informasi (Front Line);
  4. Pelayanan Dokumentasi (Back Line);
  5. Petugas Layanan Informasi dan Publikasi


Link SK PPID : download

0 komentar:

Posting Komentar