Tugas dan Fungsi PPID
Berikut merupakan uraian tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dalam rangka mendukung pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
A. PPID PELAKSANA
TugasMelaksanakan pengelolaan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.
Fungsi
- Memberikan pelayanan informasi publik;
- Mengumpulkan dan menyebarluaskan Informasi Publik dari PPID Pembantu;
- Memberikan usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi; dan
- Menyusun laporan semester dan tahunan Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
- Menyediakan Daftar Informasi Publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana;
- Menyampaikan Daftar Informasi Publik kepada PPID Pelaksana;
- Mendokumentasikan Informasi Publik.








0 komentar:
Posting Komentar