Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit (Kantor Induk)

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah Telp 0531-2060040

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kumai

Jl. Pemuda Kumai Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah Telp 0532-61199

Wilayah Kerja Bandara H. Asan Sampit

Jl. Samekto Baamang Sampit Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Bandara Iskandar Pangkalan Bun

Jl. Iskandar Pangkalan Bun Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kuala Pembuang, Pelabuhan Laut Sukamara, Pelabuhan Laut Pangkalan Bun

Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Jumat, 25 Agustus 2023

Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan

 



Dalam melakukan tugasnya seorang ASN harus mentaati peraturan sesuai dengan kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan  Nomor HK.01.07/MENKES/156/2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Tujuan Umum :

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, meningkatkan disiplin, serta kualitas dan perilaku kerja berdasarkan nilai-nilai Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif sehingga dapat meningkatkan citra Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan, mendukung tercapainya Smart ASN  2024, dan tercapainya transformasi sistem kesehatan.

 

Kode Etik Dan Kode Perilaku Asn  Di Lingkungan Kementerian Kesehatan mengacu pada:

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  HK.01.07/MENKES/1179/2022 tentang  Pedoman Implementasi Core Values dan  Employer Branding Aparatur Sipil Negara  di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

1.  Berorientasi  pelayanan,  yaitu  komitmen  memberikan  pelayanan  prima demi kepuasan  masyarakat

2.  Akuntabel,  yaitu  bertanggung  jawab atas  kepercayaan  yang  diberikan

3.  Kompeten,  yaitu terus  belajar dan mengembangkan  kapabilitas

5.  Harmonis,  yaitu saling  peduli dan  menghargai  perbedaan

6.  Loyal,  yaitu  berdedikasi  dan mengutamakan  kepentingan  bangsa dan  negara

8.  Adaptif,  yaitu terus berinovasi dan  antusias dalam  menggerakkan  serta  menghadapi perubahan

10. Kolaboratif,  yaitu  membangun  kerja sama yang  sinergis

 

Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku

1.  ASN Kementerian Kesehatan harus  menandatangani pernyataan komitmen  kepatuhan Kode Etik dan Kode Perilaku

2.  Pernyataan komitmen kepatuhan Kode  Etik dan Kode Perilaku sesuai dengan  format

3.  Pernyataan komitmen kepatuhan Kode  Etik dan Kode Perilaku yang telah ditandatangani diarsipkan  oleh unit kerja/satuan kerja yang fungsinya menangani kepegawaian.

Unit Utama, satuan kerja/unit kerja wajib melakukan penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkungannya melalui kegiatan Internalisasi, Institusionalisasi, dan Eksternalisasi secara berkelanjutan.

 

Penanganan Dugaan  Pelanggaran Kode  Etik Dan Kode  Perilaku

Dalam rangka  pengawasan dan  pelaksanaan  Kode Etik dan  Kode Perilaku  ASN, dibentuk  Majelis Kode Etik  ASN Kementerian  Kesehatan

Contoh pelanggaaran kode etik dan kode perilaku :

1.  Menggunakan  kata-kata tidak baik  saat berMedsos

2.  Flexing

3.  Sering terlambat  masuk kerja

4.  Pelayanan yang  tidak ramah

5.  Pelit ilmu, tidak  mau sharing  knowledge

6.  Toxic di tempat  kerja


Jenis Pelanggaran

1. Tingkat Ringan

     Jika pelanggaran TIDAK MENGANDUNG unsur kesengajaan / berencana, unsur pengulangan, dan berdampak terhadap kinerja, citra, dan/atau merugikan SATUAN KERJA/UNIT KERJA

2. Tingkat Sedang

     Jika pelanggaran MENGANDUNG unsur kesengajaan / berencana dan tanpa paksaan, mengandung unsur pengulangan, dan berdampak terhadap kinerja, citra, dan/atau merugikan INSTANSI

3.  Tingkat Berat

     Jika pelanggaran  MENGANDUNG unsur kesengajaan / berencana dan tanpa paksaan, mengandung unsur pengulangan, dan/atau dugaan pelanggaran yang  mengandung unsur suku, agama, ras dan  antar golongan, tindakan asusila, serta  berdampak terhadap kinerja, citra, dan/atau merugikan SATUAN KERJA/INSTANSI/ NEGARA

 

Sanksi

1. Sanksi Moral

     a.  Pernyataan secara tertutup

  1. jenis pelanggaran tingkat ringan
  2. disampaikan PyB/ pejabat lain menjatuhkan  sanksi moral di dalam ruang tertutup dihadiri pegawai yang bersangkutan serta pejabat / pihak terkait
  3. Keputusan penetapan sanksi berlaku sejak  tanggal disampaikan oleh PyB kepada ASN yang bersangkutan

     b. Pernyataan Secara Terbuka

  1. jenis pelanggaran tingkat sedang dan/atau berat.
  2. disampaikan secara terbuka (forum pertemuan resmi ASN seperti apel rutin, upacara bendera, media massa, papan pengumuman, situs web (website))
  3. sanksi moral disampaikan forum pertemuan resmi seperti apel rutin, upacara bendera, sanksi moral disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan keputusan penetapan sanksi berlaku sejak tanggal disampaikan oleh PyB kepada ASN yang bersangkutan.
  4. sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman  atau situs web (website) satuan kerja/unit kerja, penetapan sanksi berlaku  paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pengenaan sanksi moral.

    Dalam hal ASN yang dikenakan sanksi moral tidak melaksanakan keputusan sanksi moral, dijatuhi salah satu jenis  hukuman disiplin tingkat ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rabu, 10 Mei 2023

RUU Kesehatan Tingkatkan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan

 


Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI Pada Rabu (5/4) lalu.

Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Terutama para Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan.

“Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak” Ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Syahril

Pada RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.

“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum” jelas dr. Syahril

Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.

Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan yang ada tidak hilang. Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).

Pada RUU ini, pemerintah malah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis / tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328.

“Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata” jelas dr. Syahril

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (NI).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Sumber : https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230409/3142753/ruu-kesehatan-tingkatkan-perlindungan-hukum-bagi-tenaga-kesehatan/













Sabtu, 01 Oktober 2022

Pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022

 


Pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022 yang dilaksanakan di lobby Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit yang diikuti oleh seluruh ASN dan PPNPN di Kantor Induk Jl. Pramuka No. 67 Sampit.

Upacara dilaksanakan secara daring melalui Youtube yang dipimpin langsung oleh Presiden RI         Bpk Ir. H. Joko Widodo.





Selasa, 13 September 2022

Pertemuan Koordinasi Pimpinan Saka Bhakti Husada Cabang Kotawaringin Timur Tahun 2022

 


Pertemuan koordinasi Pimpinan Saka Bhakti Husada Cabang Kotawaringin Timur Tahun 2022

Selasa, 13 September 2022

Tempat: Aula Lantai II Dinas Kesehatan Kab.Kotim

Jl. Jenderal Sudirman km.6 Sampit.





Rabu, 17 Agustus 2022

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringatan HUT RI ke -77 Tahun 2022

 



Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringatan HUT RI ke-77 Tahun 2022 yang dilaksanakan di halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit yang diikuti oleh seluruh ASN dan PPNPN di Kantor Induk Jl. Pramuka No. 67 Sampit.




Minggu, 14 Agustus 2022

Penguatan dan Pendampingan Penilaian Satker menuju WBK/ WBBM oleh Tim Hukormas Ditjen P2P


Penguatan dan Pendampingan Penilaian Satker menuju WBK/ WBBM oleh Tim Hukormas Ditjen P2P Kementerian Kesehatan RI di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit secara tatap muka (luring) . Sbagian Pegawai / dari Wilker mengikuti via online melalui link zoom meeting yang sudah disiapkan oleh KKP Sampit.

Rabu s.d Jumat, 10 s.d 12 Agustus 2022.

Semangat dan Komitmen Bersama untuk meraih predikat WBK tingkat Kementerian Kesehatan RI Tahun 2022.