Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit (Kantor Induk)

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah Telp 0531-2060040

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kumai

Jl. Pemuda Kumai Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah Telp 0532-61199

Wilayah Kerja Bandara H. Asan Sampit

Jl. Samekto Baamang Sampit Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Bandara Iskandar Pangkalan Bun

Jl. Iskandar Pangkalan Bun Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kuala Pembuang, Pelabuhan Laut Sukamara, Pelabuhan Laut Pangkalan Bun

Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Rabu, 22 Desember 2021

Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS Formasi Pramubakti TA. 2022

Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS Formasi Pramubakti di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit TA. 2022


Download Persyaratan : Klik Disini


Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS Formasi Pengemudi dan Satpam TA. 2022

Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS Formasi Pengemudi dan Satpam di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit TA. 2022


Download Persyaratan : Klik Disini


Rabu, 13 Oktober 2021

Perubahan e-HAC Lama Ke Aplikasi Peduli Lindungi (PL)


Sesuai dengan Kepres No 12 tahun 2020 tanggal 13 April 2020, yang menyatakan bahwa Indonesia masih berstatus  Bencana Nasional Non Alam, maka Pandemi Covid-19 ini masih belum di cabut di Negara kita tercinta ini.

Dalam Rangka mencegah menyebarnya penyakit Covid-19 dan varin-variannya, baik antar negara maupun antar daerah, harus ada upaya pemeriksaan di pintu-pintu masuk, baik oleh KKP di Bandara, Pelabuhan dan Lintas Batas Negara, juga dilakukan antar moda transportasi darat, laut maupun sungai, oleh petugas yang berwenang di daerahnya masing-masing.

Seperti kita ketahui, untuk melakukan perjalanan, para pelaku perjalanan diharuskan memenuhi syarat perjalanan baik dokumen pribadi maupun tiket perjalanan, pada masa pandemi Covid 19 ini,  mereka di wajibkan juga menyerahkan / mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang suduh didigitalkan dalam bentuk aplikasi e-HAC (elektronik Health Alert Card). e-HAC produk lama yang sudah beredar di tenggarai tidak mempunyai pengamanan digital yang baik, sehingga berpotensi dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, oleh karena itu Kementerian Kesehatan berupaya untuk melindungi data penggunanya dengan mengubah platform e-HAC lama menjadi aplikasi Peduli Lindungi, di mana kartu kewaspadaan tersebut sudah tertanam di dalamnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka di buatlah Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang terintegrasi dengan Aplikasi Peduli Lindungi, yang selanjutnya dikuatkan dengan edaran Ditjen Hubungan Laut no TI.101/1/4/DJPL/2021 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi oleh Penumpang pada Moda transportasi  darat, laut dan udara, adapun isinya    yaitu:

1. Aplikasi Elektronic Health Alert Card (e-HAC) Kementerian Kesehatan telah terintegrasi ke dalam Sistem informasi Satu Data Covid-19 Peduli Lindungi.

2.  Seluruh Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat/swasta wajib melakukan entry data hasil pemeriksaan pemeriksaan RDT Antigen dan Uji Realtime PCR ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (NAR) yang selanjutnya akan terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19 Peduli Lindungi secara real time.

3. Terhadap Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan RDT Antigen, diberikan akun allrecord-tc-19 (NAR) oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan terhadap Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan jdih.kemkes.go.id PCR diberikan akun allrecord-tc-19 (NAR) oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Proses validasi dokumen kesehatan berupa hasil pemeriksaan Laboratorium RDT Antigen dan PCR, E-HAC, dan kartu vaksinasi COVID-19 di bandar udara dilakukan pada saat di counter check-in melalui scan barcode yang terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19 Peduli Lindungi.

5.   Dalam hal terdapat kendala atau keraguan pada saat proses validasi dokumen kesehatan di Bandar Udara di counter check-in melalui scan barcode, maka proses validasi secara manual dapat dilakukan oleh petugas KKP di Bandar Udara.

6. Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku perjalanan udara, Petugas KKP tetap melakukan pemantauan status kesehatan penumpang dan berkoordinasi dengan petugas di Bandar Udara dan pemangku kepentingan lainnya.

7.  Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan seluruh Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pemeriksaan RDT Antigen dan PCR di wilayahnya melakukan entry data sesuai ketentuan pada angka 2, sesuai dengan tugas dan kewenangan masingmasing.

Dengan telah di buatnya Aplikasi Peduli Lindungi (PL) yang baru, di informasikan kepada masyarakat pelaku perjalanan agar menghapus Aplikasi e-HAC yang lama dan beralih ke Platform Aplikasi Peduli Lindungi yang baru untuk keamanan dan keperluan pengisian dokumen kesehatan perjalanan mereka.

Jumat, 08 Oktober 2021

Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Khusus Penerima Vaksin ke-2 SINOVAC

 


Hai Sobat KKP Sampit, Kami membuka pelayanan Vaksinasi Covid-19 khusus Penerima Vaksin ke 2 *Sinovac, pada hari Senin-Rabu, 11-13 Oktober 2022.                     


Sobat Silahkan daftar di Link ini ya :           

1. Senin, 11 Oktober 2022   ==> Klik Disini

2. Selasa, 12 Oktober 2022  ==> Klik Disini

3. Rabu, 13 Oktober 2020   ==> Klik Disini

>>KUOTA TERBATAS<<



Jumat, 01 Oktober 2021

Hasil Survei Kepuasan Pengguna Jasa KKP Kelas III Sampit Triwulan ke 3 Tahun 2021

Hasil Survei Kepuasan Pengguna Jasa KKP Kelas III Sampit Triwulan ke 3 Tahun 2021














Kamis, 15 April 2021

SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Prov Kalteng Dalam Masa Pandemi Covid-19


Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), pada rilisnya hari ini, Kamis (15/04/2021), menyampaikan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tertanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku mulai tanggal 15 April 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Kalteng ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman di wilayah Kalteng, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, serta melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang memasuki wilayah Provinsi Kalteng.

Dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng ada beberapa protokol penting yang harus diperhatikan, yaitu setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 4M. Selain itu, pengetatan Prokes perjalanan orang yang perlu dilaksanakan adalah penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pelaku Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng juga harus mengikuti ketentuan khusus, di antaranya setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan khusus yang berlaku. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Hal ini berlaku juga bagi pelaku perjalanan penyeberangan laut. Sedangkan bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat, umum maupun pribadi. Sedangkan bagi pelaku perjalanan udara dan laut, wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Bagi anak-anak dibawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara diminta menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan perundang-undangan.

sumber : https://biroadpim.kalteng.go.id/

Foto Sumber : CNBC Indonesia

download SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19