Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit No. HK.02.03/C.IX.13/0089/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit Tahun 2024.
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
1. PPID Pelaksana
2. PPID Pembantu
3. Pengolahan Informasi (Front Line)
4. Pelayanan Dokumentasi (Back Line)
5. Petugas Layanan Informasi dan Publikasi