Salam KALBU
Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah menciptakan instansi pemerintah yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pencapaian sasaran tersebut diukur melalui komponen pengungkit terhadap 6 (enam) area perubahan dan komponen hasil melalui Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP).
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang ada di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit, dilakukan survei eksternal yang terdiri dari Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan yang dasar penilaiannya sesuai Permenpan No. 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2023, tujuan dari Survei Eksternal ini yaitu untuk mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan, serta mendorong perbaikan layanan publik serta membangun etos kerja layanan yang bersih dan bebas dari korupsi di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.
SPAK dan SPKP dilakukan terhadap pengguna layanan dan mitra kerja serta lintas sektor berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit. Sejalan dengan hal tersebut, dalam surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 4 Tahun 2023 tanggal 15 Februari 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023, disampaikan bahwa pelaksanaan SPAK dan SPKP dilaksanakan secara mandiri oleh Satuan Kerja yang sedang melakukan pembangunan ZI melalui kuesioner. Untuk responden survei pengguna jasa dan mitra kerja lintas sektor di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dihimpun dengan menggunakan media google form dengan alamat : https://s.kemkes.go.id/SurveiEksternalWBK2026 atau melalui scan QR Code yang telah disediakan di Pos Pelayanan Terpadu di Kantor Induk dan di Wilayah Kerja.
Kuesioner merupakan daftar pertanyaan yang diberikan kepada responden secara langsung maupun tidak langsung. Pada kuesioner Survei Persepsi Anti Korupsi, terdapat 5 pertanyaan yang mewakili unsur persepsi anti korupsi, sedangkan pada survei persepsi kualitas pelayanan terdapat 8 pertanyaan yang mewakili unsur persepsi kualitas pelayanan.
Berdasarkan hasil pengumpulan data, jumlah responden penerima layanan yang diperoleh sampai sebanyak 55 responden :
A. Indeks Persepsi Anti Korupsi
Pengolahan data SPKP mengunakan excel template. Hasil skoring pada masing–masing jawaban responden dituangkan dalam perhitungan representasi bobot pada masing – masing pertanyaan/variabel. Total nilai bobot sebesar 16.14 atau sebesar 92.21%, dengan nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebesar 3,688.
B. Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan
Pengolahan data SPAK mengunakan excel template. Hasil skoring pada masing- masing jawaban responden di tuangkan dalam perhitungan representasi bobot pada masing-masing pertanyaan/variabel. Total nilai bobot sebesar 16,23 atau sebesar 92,72%, dengan nilai Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) sebesar 3,709.
C. Tindak Lanjut Hasil Survei
Berdasarkan hasil pengolahan data SPAK dan SPKP, dapat diketahui bahwa harapan penguna jasa yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut:
1. Pertahankan pelayanan yang sudah baik, ramah, responsif dan cepat
2. Teknologi yang lebih memudahkan pengguna lansia dan jamaah yang belum memiliki paspor
3. Publikasi informasi yang lebih baik untuk layanan vaksinasi dan dokumen kesehatan kapal
Selain masukan di atas, secara garis besar responden memberikan komentar yang baik dan memuaskan, dengan harapan pelayanan yang sudah baik saat ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan.
Pelaksanaan pelayanan publik di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit, secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang Sangat Baik, dengan Total nilai bobot sebesar 16.14 atau sebesar 92.21%, dengan nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebesar 3,688. Total nilai bobot sebesar 16,23 atau sebesar 92,72%, dengan nilai Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) sebesar 3,709.Adanya masukan positif yang bisa digunakan sebagai dorongan untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Beberapa saran yang masuk telah disampaikan kepada pihak manajemen maupun teknis terkait untuk dilakukan evaluasi dan tindak lanjut.
Dokumentasi Pengisian Survei IPAK dan IPKP 2026
Terima kasih atas penilaian yang telah Anda berikan. Masukan Anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami dalam melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
- Hanariyannie, S.K.M. -









0 komentar:
Posting Komentar