Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Profil BKK Kelas II Sampit


Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit atau yang lebih dikenal dengan nama BKK Kelas II Sampit merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Kementerian Kesehatan RI.  Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan, Balai Kekarantinaan Kesehatan memiliki tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

Wilayah kerja yang menjadi wewenang Balai Kekarantinaan Kesehatan adalah lingkungan kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wilayah kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan yang dimaksud diatas yang berada di daratan untuk pengendalian vektor dan binatang penular penyakit diperluas sampai 2 (dua) kilometer sekelilingnya.

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit  mempunyai wilayah kerja sebagai berikut :

1)      Bandara H.Asan Sampit

2)      Pelabuhan Laut Kuala pembuang

3)      Pelabuhan Laut Samuda (tidak aktif)

4)      Bandara Iskandar Pangkalan Bun

5)      Pelabuhan Laut Pangkalan Bun

6)      Pelabuhan Laut Kumai

         7)     Pelabuhan Laut Sukamara